Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:04 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



BERITA SEPUTAR PAJAK » Bulan Oktober 2007
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman

11 Oktober 2007
Hari ini, Penentuan Iuran PHK Bebas Pajak

Kemarin rapat dengan Wakil Presiden membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) batal digelar. Tapi, bila tidak ada aral melintang pertemuan yang dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak tersebut akan dilakukan hari ini.

Rencananya, rapat bakal mendiskusikan usulan pembebasan pajak buat iuran pesangon dan dana hasil pengembangan yang dilakukan penyelenggara program. Memang, "Belum bisa dipastikan kapan akan rampung, yang jelas hari ini memastikan usulan itu diterima atau tidak," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Selasa (9/10).

Pemerintah, Erman menegaskan, tidak punya tujuan yang aneh-aneh dengan menerbitkan calon aturan yang populer dengan sebutan RPP Pesangon tersebut. Jadi, murni melindungi pekerja. Sehingga, dia membantah bila masih ada serikat buruh yang menolak calon beleid itu. Yang ada hanya keberatan soal teknis pelaksanaan yang sebetulnya bisa didiskusikan lewat lembaga tripartit.

Sekadar mengingatkan, Senin (8/10) lalu Departemen Tenaga Kerja mengundang 26 organisasi pekerja guna memuluskan penggodokan sekaligus meminta masukan tentang RPP Pesangon. Dari situ lahir usulan dana hasil pengembangan dibebaskan dari upeti. Tapi juga penolakan dari 13 serikat buruh yang hadir, seperti Federasi Serikat Buruh BI IMN dan Federasi Seri kat Pekerja Metal Indonesia.

Pemerintah pun bakal mengutamakan lebih dulu perusahaan pelat merah sebagai penyelenggara iuran pesangon. Jika, BUMN tak sanggup baru dilem par ke swasta. "Lembaga swasta, seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun bisa mengembangkan dana jaminan PHK," tandas Direktur Kelembagaan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Iskandar.

Sumber : Harian Kontan, 10 Oktober 2007


Lihat berita Seputar Pajak pada bulan :
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.