| a. |
Anggota ABRI dan PNS yang bertugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung; |
| b. |
Anggota misi kesenian, olahraga atau keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk ; |
| c. |
mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; |
| d. |
mengikuti pertandingan olah raga dalam rangka Olimpiade, ASIAN GAMES, SEA GAMES, pertandingan olah raga penderita cacat dengan persetujuan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; |
| e. |
mengikuti konperensi atau perlombaan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama; |
| f. |
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang jangka waktunya lebih dari satu bulan yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; |
| g. |
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam dan memiliki KTP yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di Pulau Batam, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam; |
| h. |
WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 kali dalam masa 1 tahun takwim; |
| i. |
Ketentuan ini juga berlaku bagi Pejabat Negara, anggota ABRI dan PNS dalam rangka tugas belajar di luar negeri yang pada waktu cuti pulang ke Indonesia, maka waktu kembali ke luar negeri dikelompokkan dalam status penduduk luar negeri (Penlu) karena sudah berdomisili tetap di luar negeri berdasarkan surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di luar negerig; |
| j. |
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja; |
| k. |
Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak PenghasilanPasal 26 oleh pemberi penghasilan; |
| l. |
Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia; |
| m. |
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia; |
| n. |
Orang asing yang berada di Indonesia dalam ranlaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya; |
| o. |
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia; |
| p. |
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan; |
| q. |
Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan tidak menggunakan Paspor Diplomatik/Paspor Dinas, tetapi mendapat rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di samping jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia. |