Apakah pengecualian untuk menjadi Kuasa Hukum ?
| a. |
Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu. |
| b. |
Bagi seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili pemohon banding/penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum, dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum dari BPSP. | |