Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
03:15 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Kuasa Hukum
Apa yang menjadi Dasar Hukum untuk menjadi Kuasa Hukum di BPSP ?
Apakah pengertian dari Kuasa Hukum ?
Apakah yang dimaksud dengan Ahli Pajak ?
Ada berapa jenis Kuasa Hukum ?
Apakah syarat-syarat untuk menjadi Kuasa Hukum yang Pengacara ?
Apakah syarat-syarat untuk menjadi Kuasa Hukum yang bukan Pengacara ?
Apakah pengecualian untuk menjadi Kuasa Hukum ?
Apakah seorang Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan Majelis BPSP ?
Berapa lama masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar sebagai kuasa hukum dan izin kuasa hukum ?
Bagaimanakah seorang kuasa hukum di dalam menghadiri suatu persidangan Majelis di BPSP ?
Berapa lama proses penyelesaian untuk memperoleh surat keterangan terdaftar atau izin sebagai Kuasa Hukum di BPSP ?

Apa yang menjadi Dasar Hukum untuk menjadi Kuasa Hukum di BPSP ?

Dasar Hukum untuk menjadi Kuasa Hukum di BPSP adalah UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang BPSP Pasal 31 jo Keputusan Ketua BPSP Nomor Kep-03/BPSP/1998 tanggal 2 Maret 1998.

 

Apakah pengertian dari Kuasa Hukum ?

Kuasa Hukum adalah : seseorang yang diberi kuasa penuh untuk mewakili atau mendampingi para pihak yang bersengketa dengan kuasa tertulis untuk memutus dan memberikan informasi serta bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan BPSP.

 

Apakah yang dimaksud dengan Ahli Pajak ?

Ahli Pajak adalah mereka yang memiliki Brevet konsultan Pajak atau ijazah serendah-rendahnya Diploma III Pajak/Bea dan Cukai/Akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang menyelenggarakan pendidikan serupa, atau Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.408/KMK.01/1995.

 

Ada berapa jenis Kuasa Hukum ?

Kuasa Hukum terdiri dari 2 jenis yaitu :

a. Kuasa Hukum yang Pengacara Adalah Pengacara yang mempunyai izin praktek dari instansi yang berwenang dan telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan UU No. 17 Tahun 1997 Pasal 31 jo Keputusan Ketua BPSP No. Kep-03/BPSP/1998 tanggal 2 Maret 1998.
b. Kuasa Hukum yang bukan Pengacara Adalah orang perseorangan yang bukan Pengacara dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 17 Tahun 1997 Pasal 31 jo Keputusan Ketua BPSP No.Kep-03/BPSP/1998 tanggal 2 Maret 1998.
 

Apakah syarat-syarat untuk menjadi Kuasa Hukum yang Pengacara ?

Pengacar tersebut wajib untuk mendaftarkan diri kepada BPSP, dengan melampirkan/menyerahkan copy/salinan yang telah dilegalisir :

a. Surat Izin Praktek Pengacara
b. Sebagai Ahli Pajak/Brevet Konsultasi Pajak
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / WNI
d. NPWP atau SPT PPh Pasal 21 Pemberi Kerja
e. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
 

Apakah syarat-syarat untuk menjadi Kuasa Hukum yang bukan Pengacara ?

Mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPSP, dengan melampirkan/menyerahkan copy/salinan yang telah dilegalisir :

a. Ahli Pajak/Brevet Konsultan Pajak
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / WNI
c. NPWP atau SPT PPh Pasal 21 Pemberi Kerja
d. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
 

Apakah pengecualian untuk menjadi Kuasa Hukum ?

a. Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu.
b. Bagi seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili pemohon banding/penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum, dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum dari BPSP.
 

Apakah seorang Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan Majelis BPSP ?

Seorang Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan Majelis hanya kepada kuasa hukum lainnya.
 

Berapa lama masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar sebagai kuasa hukum dan izin kuasa hukum ?

Masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar sebagai kuasa hukum dan izin kuasa hukum adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan.
 

Bagaimanakah seorang kuasa hukum di dalam menghadiri suatu persidangan Majelis di BPSP ?

Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan :

a. mengenakan tanda pengenal sebagai Kuasa Hukum
b. menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau surat izin sebagai Kuasa Hukum di BPSP
c. menunjukkan surat kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau didampingi
 

Berapa lama proses penyelesaian untuk memperoleh surat keterangan terdaftar atau izin sebagai Kuasa Hukum di BPSP ?

Surat persetujuan dari Ketua BPSP untuk menjadi kuasa hukum diberikan dalam jangka waktu 7 hari sejak persyaratan pendaftaran diri atau permohonan izin Kuasa Hukum lengkap diterima di Sekretariat BPSP.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.