|
|
6 September 2010 01:39 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Apa saja yang termasuk jasa persewaan ruangan ?
Yang termasuk Jasa Persewaan Ruangan antara lain :
- Jasa persewaan ruangan untuk perkantoran.
- Jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha/ pertokoan.
- Jasa persewaan ruangan apartemen, flat, tempat tinggal, kecuali persewaan kamar di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel untuk tamu bermalam.
- Jasa persewaan ruang pertemuan (convention hall), kecuali persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
- Lain-lain sejenisnya.
|  |
| Apa yang dimaksud dengan service charge, apa DPP-nya, berapa tarif dan penghitungan PPN-nya ?
Service charge, yaitu balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa.
- Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.
- Bagi penyewa yang menggunakan alat pengukur tersendiri (meteran listrik, meteran air, penghitung pulsa), maka penggantian atas biaya listrik, air PAM, dan telpon, tidak dikenakan PPN sepanjang pengusaha yang menyewakan ruangan tidak menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi dan sejenisnya.
- Apabila Pengusaha menambahkan "mark up" maka atas penambahan tersebut tetap dikenakan PPN.
- Dalam hal penggunaan ruangan, listrik, lift, dan sebagainya melebihi kontrak sehingga dibebankan biaya tambahan (additional charges/ overtime charges), maka atas pembebanan tersebut tetap terutang PPN.
DPP atas service charge adalah = 40 % x jumlah service charge Tarif dan Penghitungan PPN-nya : Tarif PPN = 10 % PPN yang terutang = Tarif x DPP = 10 % x 40 % x jumlah service charge |  |
| Bagaimana mekanisme pengkreditan pajak masukan untuk jasa penyewaan ruangan ?
Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan :
| 1. |
Bagi PKP yang menyewakan. |
| 2. |
PKP yang menyewakan ruangan tetap berhak atas pengkreditan PPN (Pajak Masukan) atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung yang disewakan. |
| 3. |
Bagi yang menyewa :
- Apabila penyewa adalah PKP maka PPN yang dibayar atas sewa ruangan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur Pajaknya berupa Faktur Pajak Standar.
- Apabila ruangan mempunyai fungsi ganda yaitu tempat usaha dan untuk tempat tinggal, maka hanya sebagian pajak masukan yang dapat dikreditkan yang besarnya sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha tersebut. Misalnya bangunan tiga lantai : Lantai satu untuk toko, selebihnya untuk tempat tinggal, maka PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan Luas Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha yaitu sepertiga dari jumlah Pajak Masukan yang diperoleh dari persewaan.
| |  |
|
|