Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:17 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Keberatan Atas Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Apakah alasan Wajib Pajak mengajuan keberatan ?
Bagaimanakah tata cara pengajuan keberatan ?
Bentuk-bentuk keputusan dalam keberatan ?
Bagaimana keberatan terhadap SPPT/ SKP harus diajukan ?
Apa yang diterima WP setelah mengajukan Surat Keberatan ?

Apakah alasan Wajib Pajak mengajuan keberatan ?

1. Pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, karena kesalahan :
  • Luas Objek Pajak bumi dan/atau bangunan;
  • Klasifikasi Objek Pajak bumi dan/atau bangunan;
  • Penetapan/pengenaan.
2. Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan tentang PBB antara Wajib Pajak (WP) dan Fiskus.
3. Kesalahan Penetapan Subyek Pajak sebagai WP oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 

Bagaimanakah tata cara pengajuan keberatan ?

1. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB.
2. Disampaikan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP.
3. Memuat alasan yang jelas.
4. Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
  • Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat; dan/atau
  • Bukti Surat Ukur/Rincik; dan/atau
  • Akta Jual Beli; dan/atau
  • SPPT/SKP; dan/atau
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
  • Bukti resmi lainnya.
 

Bentuk-bentuk keputusan dalam keberatan ?

Keputusan keberatan dapat berupa :

  • Diterima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan terbukti kebenarannya.
  • Diterima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan sebagian terbukti kebenarannya.
  • Ditolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan tidak terbukti kebenarannya.
  • Ditambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam peninjauan lapangan, menunjukkan adanya peningkatan jumlah luas dan/atau Nilai Jual Objek Pajak.
 

Bagaimana keberatan terhadap SPPT/ SKP harus diajukan ?

Keberatan terhadap SPPT/SKP harus diajukan per Objek Pajak dan per tahun pajak.
 

Apa yang diterima WP setelah mengajukan Surat Keberatan ?

Surat keberatan yang diajukan langsung oleh WP akan diberi Tanda Bukti Penerimaan, dan surat keberatan yang dikirim malalui Pos Tercatat, Resi Tanda Pengiriman menjadi Tanda Bukti Penerimaan.

 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.