| a. |
Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real Estat dianggap dibangun oleh PKP Real Estat. |
| b. |
PKP Real Estat harus memungut PPN yang terutang kepada pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan. |
| c. |
DPP adalah sebesar nilai bangunan ( tidak termasuk harga tanah ) yang dihitung oleh PKP Real Estat seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real Estat. |
| d. |
Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estat setiap bulan dan dianggap sebagai pembayaran termin. |
| e. |
Apabila rumah tersebut telah selesai dibangun, PKP Real Estat harus menentukan nilai bangunan rumah tersebut sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai bangunan yang dihitung oleh PKP Real Estat lebih besar dari jumlah pembayaran termin yang telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor dan dilaporkan oleh PKP Real Estat dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan. |