Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:52 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
Apakah yang dimaksud dengan Kelebihan pembayaran PBB ?
Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran PBB ?
Apakah penyebab terjadinya kelebihan pembayaran PBB ?
Bagaimana tata cata pengajuan permohonan atas kelebihan pembayaran PBB ?
Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KP PBB harus memberikan jawaban atas surat permohonan dari Wajib Pajak ?
Dalam keadaan bagaimana Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) diterbitkan ?
Dalam keadaan bagaimana Surat Pemberitaan (SPb) diterbitkan ?
Dalam keadaan bagaimana Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan ?
Dalam jangka waktu maksimal berapa Kepala Kantor Pelayanan PBB harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak PBB (SPMKP.PBB)?
Bagaimana perlakuan atas kelebihan pembayaran PBB bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang PBB atas objek lainnya dalam wilayah Dati II yang sama ?
Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar kelebihan pembayaran PBB diperhitungkan dengan penetapan PBB yang akan datang?
Bagaimana apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran PBB ?

Apakah yang dimaksud dengan Kelebihan pembayaran PBB ?

Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah selisih antara pajak yang dibayar dengan pajak yang terutang.
 

Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran PBB ?

Kelebihan pembayaran PBB terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) lebih besar dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
 

Apakah penyebab terjadinya kelebihan pembayaran PBB ?

  • Perubahahan peraturan;
  • Surat Keputusan Pemberian Pengurangan;
  • Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan;
  • Kekeliruan pembayaran.
 

Bagaimana tata cata pengajuan permohonan atas kelebihan pembayaran PBB ?

1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP).
2. Surat permohonan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat.
3. Surat permohonan dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan Objek Pajak yang dimohonkan berupa:

a. fotokopi SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan tentang Keberatan/Banding dan/atau Surat Keputusan tentang pemberian pengurangan;
b. Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB.

4. Meminta tanda bukti penerimaan surat permohonan (yang sudah lengkap) dari pejabat Kantor Pelayanan PBB yang ditunjuk.
 

Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KP PBB harus memberikan jawaban atas surat permohonan dari Wajib Pajak ?

Dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari WP.
 

Dalam keadaan bagaimana Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) diterbitkan ?

Apabila jumlah yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang.
 

Dalam keadaan bagaimana Surat Pemberitaan (SPb) diterbitkan ?

Apabila jumlah yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang.
 

Dalam keadaan bagaimana Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan ?

Apabila jumlah yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
 

Dalam jangka waktu maksimal berapa Kepala Kantor Pelayanan PBB harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak PBB (SPMKP.PBB)?

Kepala Kantor Pelayanan PBB harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak PBB (SPMKP.PBB) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SKKPP.PBB.
 

Bagaimana perlakuan atas kelebihan pembayaran PBB bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang PBB atas objek lainnya dalam wilayah Dati II yang sama ?

Dalam hal WP mempunyai utang PBB atas objek lainnya dalam wilayah Dati II yang sama, maka kelebihan pembayaran PBB yang tercantum dalam SKKPP.PBB langsung diperhitungkan terlebih dahulu.
 

Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar kelebihan pembayaran PBB diperhitungkan dengan penetapan PBB yang akan datang?

WP dapat mengajukan permohonan agar kelebihan pembayaran PBB diperhitungkan dengan penetapan PBB yang akan datang.
 

Bagaimana apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran PBB ?

Atas sisa penghitungan, dapat diterbitkan SPMKP.PBB.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.