Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:38 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan / Pencatatan
Apa yang dimaksud dengan Pembukuan ?
Apa yang dimaksud dengan Pencatatan ?
Siapa yang wajib menyelenggarakan pembukuan ?
Apa saja syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan ?
Apa tujuan dari pembukuan/pencatatan ?
Siapa saja yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah dan atas persetujuan siapa ?
Dimana buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen harus disimpan ?
Atas persetujuan siapa Tahun Buku dan Metode Pembukuan dapat dirubah ?

Apa yang dimaksud dengan Pembukuan ?

Pengertian Pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang :

1. Keadaan harta;
2. Kewajiban atau utang;
3. Modal;
4. Penghasilan dan biaya
5. Harga perolehan dan penyerahan Barang/Jasa yang :
a. Terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
b. Tidak terutang PPN;
c. Dikenakan PPN dengan Tarif 0%; dan
d. Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.

 

Apa yang dimaksud dengan Pencatatan ?

Pengertian Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
 

Siapa yang wajib menyelenggarakan pembukuan ?

1. Wajib Pajak (WP) Badan
2. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan/pekerjaan bebas
3. Khusus untuk WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah enam ratus juta rupiah diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto berdasarkan pencatatan.
 

Apa saja syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan ?

1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur tentang :

a. Keadaan kas dan bank;
b. Daftar utang-piutang;
c. Daftar persediaan barang;
d. Tanggal Pada setiap akhir Tahun Pajak membuat neraca dan perhitungan laba rugi.

3. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan :

a. Huruf Latin;
b. Angka Arab;
c. Satuan mata uang rupiah;
d. Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

4. Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
 

Apa tujuan dari pembukuan/pencatatan ?

1. Tujuan Pembukuan.
Adalah untuk mempermudah :


a. Pengisian SPT
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
c. Penghitungan PPN dan PPn BM
d. Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

2. Tujuan Pencatatan.
Adalah untuk mempermudah :


a. Pengisian SPT
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
c. Penghitungan PPN dan PPn BM
 

Siapa saja yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah dan atas persetujuan siapa ?

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dalam rangka :

1. Penanaman Modal Asing;
2. Kontrak Karya;
3. Kontrak Bagi Hasil;
4. Kegiatan usaha atau badan lain.
 

Dimana buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen harus disimpan ?

Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain WAJIB disimpan di Indonesia, yaitu untuk :

1. WP orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal;
2. WP badan, di tempat kedudukan.
 

Atas persetujuan siapa Tahun Buku dan Metode Pembukuan dapat dirubah ?

Perubahan tahun buku dan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.