Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:23 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Kewajiban Yang Perlu Anda Ketahui Setelah Memperoleh NPWP / NPPKP
Kewajiban Yang Perlu Anda Ketahui Setelah Memperoleh NPWP / NPPKP
Apa saja kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?
Apa yang dimaksud dengan pembayaran masa PPh Pasal 25 ?
Sanksi apa yang dikenakan sehubungan dengan keterlambatan pembayaran masa PPh Pasal 25 ?
Apa yang dimaksud dengan pembayaran masa PPh Pasal 21 ?
Apa yang dimaksud dengan pembayaran masa PPh Pasal 22 ?
Kapan batas waktu penyetoran PPh Pasal 22 bagi para pemungutnya ?
Apa yang dimaksud dengan pembayaran masa PPh Pasal 23 ?
Setelah melakukan pembayaran/penyetoran, kapankah batas waktu untuk pelaporannya ?
Sanksi apa yang dikenakan apabila terjadi keterlambatan pelaporan pajak ?
Kapankah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ?
Dalam surat ketetapan apa sajakah utang pajak harus dilunasi ?
Apa saja kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) ?
Kapankah batas waktu pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?
Bilamana PKP harus membuat Faktur Pajak ?
Kapankah batas waktu pelaporan PPN/PPnBM ?
Siapa saja yang wajib melakukan pembukuan / pencatatan ?

Kewajiban Yang Perlu Anda Ketahui Setelah Memperoleh NPWP / NPPKP

1. Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);
2. Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
3. Pembukuan / Pencatatan.
 

Apa saja kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?

1. Pembayaran Masa
2. Pelaporan
a. SPT Tahunan PPh (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21)
b. Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam "surat ketetapan pajak" dan surat keputusan lainnya.
 

Apa yang dimaksud dengan pembayaran masa PPh Pasal 25 ?

Setiap bulan Anda harus melakukan angsuran bulanan yang maksudnya agar pada akhir tahun pajak beban pajak tidak terlalu berat. Angsuran bulanan harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal dimaksud hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 

Sanksi apa yang dikenakan sehubungan dengan keterlambatan pembayaran masa PPh Pasal 25 ?

Keterlambatan membayar akan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan. Bagian bulan (meskipun hanya 1 hari) dihitung satu bulan penuh.
 

Apa yang dimaksud dengan pembayaran masa PPh Pasal 21 ?

Jika perusahaan Anda membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa kepada karyawan, maka Anda wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan itu sebelum dibayarkan kepada yang bersangkutan. Pajak yang telah Anda potong itu, harus disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro setiap bulan paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 

Apa yang dimaksud dengan pembayaran masa PPh Pasal 22 ?

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh:

1. Bendaharawan Pemerintah (Pusat maupun Daerah), Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2. Badan-badan tertentu, baik badan Pemerintah maupun Swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
 

Kapan batas waktu penyetoran PPh Pasal 22 bagi para pemungutnya ?

Pemungut PPh Pasal 22 wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungutnya ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi sebagai berikut :

1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak.
2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat/Daerah), BUMNdan BUMD: pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari anggaran belanja negara/ belanja daerah.
3. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak: selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
4. Atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan Badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), disetor oleh penyalur dan/atau agen sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang ( Delivery Order ) ditebus.
 

Apa yang dimaksud dengan pembayaran masa PPh Pasal 23 ?

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
 

Setelah melakukan pembayaran/penyetoran, kapankah batas waktu untuk pelaporannya ?

Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut :

1. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
2. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
3. PPh Pasal 22 :

a. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
b. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir.
c. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
d. Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
 

Sanksi apa yang dikenakan apabila terjadi keterlambatan pelaporan pajak ?

Kelambatan melapor, walaupun sehari, akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
 

Kapankah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ?

SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap, jelas dan setelah ditandatangani, disampaikan kembali ke KPP/Kapenpa, paling lambat tanggal 31 Maret setelah akhir tahun takwim. Dalam hal tahun buku tidak sama dengan tahun takwim, SPT Tahunan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun buku berakhir.
 

Dalam surat ketetapan apa sajakah utang pajak harus dilunasi ?

Utang pajak yang tercantum dalam :

1. Surat Tagihan Pajak (STP);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
4. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
 

Apa saja kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) ?

  • Pembayaran/Penyetoran
  • Faktur Pajak
  • Pelaporan pajak yang telah disetor.
 

Kapankah batas waktu pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?

1. PPN/PPn BM yang dihitung sendiri harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan Masa Pajak.
2. Contoh: Masa Pajak Januari 1996, harus disetor paling lambat tanggal 15 Pebuari 1996.
3. PPN/PPn BM yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dan Surat Tagihan Pajak (STP) harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT dan STP tersebut.
4. Para Pemungut PPN/PPn BM :

a. Bendaharawan Pemerintah, disetor paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya;
b. Ditjen Bea dan Cukai, disetor paling lambat sehari setelah pemungutan.
c. Atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan Badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), disetor oleh penyalur dan/atau agen sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang ( Delivery Order ) ditebus.
 

Bilamana PKP harus membuat Faktur Pajak ?

Apabila Anda sebagai PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP), Anda harus membuat Faktur Pajak menurut ketentuan yang berlaku.
 

Kapankah batas waktu pelaporan PPN/PPnBM ?

  • PKP, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Ditjen Bea dan Cukai, selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
  • Bendaharawan, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Pemungut selain Bendaharawan Pemerintah selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • BULOG, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
 

Siapa saja yang wajib melakukan pembukuan / pencatatan ?

Orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menurut ketentuan yang berlaku.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.