Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
01:37 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Klasifikasi Bumi Dan Bangunan Serta Penerapannya Dalam Menghitung PBB
Apakah tujuan pengklasifikasian/ penggolongan objek menurut nilai jualnya, tarif, NJOPTKP, dan NJKP ?
Berapa besarnya NJOPTKP ?
Dalam hal bagaimana NJOPTKP diberikan kepada objek yang nilainya paling tinggi?
Berapa besarnya tarif PBB ?
Berapa persen Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan ?
Berikanlah contoh penghitungan PBB ?

Apakah tujuan pengklasifikasian/ penggolongan objek menurut nilai jualnya, tarif, NJOPTKP, dan NJKP ?

Untuk memudahkan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang atas suatu objek pajak berupa tanah (bumi) dan/atau bangunan.
 

Berapa besarnya NJOPTKP ?

Sejak Tahun 1985 NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 8.000.000,00 untuk tiap Wajib Pajak.
 

Dalam hal bagaimana NJOPTKP diberikan kepada objek yang nilainya paling tinggi?

Apabila WP mempunyai lebih dari satu Objek Pajak.
 

Berapa besarnya tarif PBB ?

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%.
 

Berapa persen Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan ?

Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan :

  • Untuk Objek Pajak jenis penggunaan perumahan yang Wajib Pajaknya Orang Pribadi dengan NJOP bernilai Rp 1 milyar atau lebih dan tidak dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), ABRI, dan para pensiunan termasuk janda atau dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun ditetapkan sebesar 40 %.
  • Untuk Objek Pajak lainnya ditetapkan sebesar 20%.

 

Berikanlah contoh penghitungan PBB ?

Contoh :

1. Objek perumahan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya.
  • Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000,00/m2 Nilai jual tanah tersebut termasuk kelas 17 dengan nilai jual Rp 802.000,-/m2
  • Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000,00/m2. Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 2 dengan nilai jual Rp 968.000,-/m2

Penghitungan PBB-nya :
  • Jumlah NJOP bumi 1.000 x Rp 802.000,- = Rp 802.000.000,-
  • Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp 968.000,- = Rp 387.200.000,-
  • NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 1.189.200.000,-
  • NJOPTKP = Rp 8.000.000,-
  • NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 1.181.200.000,-
  • NJKP 40% x Rp 1.181.200.000,- = Rp 472.480.000,-
PBB yang terutang
0,5% x Rp 472.480.000,- = Rp 2.362.400,-
(Dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah)

2. Apabila Objek Pajak pada contoh A dimiliki / dikuasai / dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, Pensiunan termasuk janda / dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun maka penghitungannya adalah :
NJKP 20% x Rp 1.181.200.000,- = Rp 236.240.000,-

PBB yang terutang
0,5% x Rp 236.240.000,- = Rp 1.181.200,-
(Satu juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah)

3. Objek perumahan lainnya dan non perumahan.

a. Luas Bumi 300 m2 dengan nilai jual Rp 75.000,- /m2. Nilai jual bumi tersebut termasuk kelas 30 dengan nilai jual Rp 82.000,-/m2
b. Luas Bangunan 150 m2 dengan nilai jual Rp 260.000,-/m2. Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 10 dengan nilai jual Rp 264.000,-/m2
c. Penghitungan PBB-nya :
  • Jumlah NJOP bumi 300 x Rp 82.000,- = Rp 24.600.000,-
  • Jumlah NJOP Bangunan 150 x Rp 264.000,- = Rp 39.600.000,-
  • NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 64.200.000,-
  • NJOPTKP = Rp 8.000.000,-
  • NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 56.200.000,-
  • NJKP 20% x Rp 56.200.000,- = Rp 11.240.000,-

PBB yang terutang
0,5% x Rp 11.240.000,- = Rp 56.200,-
(Lima puluh enam ribu dua ratus rupiah)
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.