Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:50 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Lelang / Penjualan Barang Sitaan Pajak
Bilamana lelang dilaksanakan ?
Bagaimana pelaksanaan Lelang ?
Apa yang dilakukan terhadap hasil lelang barang yang disita ?
Bilamana penyitaan tambahan dilaksanakan ?
Apa saja yang terjadi apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak?
Bilamana lelang tidak dilaksanakan ?
Barang-barang apa saja yang dikecualikan dari penjualan secara lelang ?
Apa sebab penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan barang sitaan dilakukan?
Kemana gugatan Penanggung Pajak terhadap pengumuman lelang dapat diajukan dan berapa lama jangka waktunya ?

Bilamana lelang dilaksanakan ?

Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan.
 

Bagaimana pelaksanaan Lelang ?

  • Penjualan secara lelang dilakukan melalui Kantor Lelang dan dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang.
  • Pengumuman lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyitaan.
  • Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
  • Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.
  • Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
  • Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
  • Bila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan.
  • Pejabat dan Jurusita Pajak termasuk istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, dan anak angkatnya tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
  • Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
 

Apa yang dilakukan terhadap hasil lelang barang yang disita ?

  • Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
  • Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
  • Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
 

Bilamana penyitaan tambahan dilaksanakan ?

Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
 

Apa saja yang terjadi apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak?

  • Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang.
  • Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 

Bilamana lelang tidak dilaksanakan ?

Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, atau objek lelang musnah.
 

Barang-barang apa saja yang dikecualikan dari penjualan secara lelang ?

Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang seperti uang tunai, kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, piutang, penyertaan modal, dan surat berharga lainnya.
 

Apa sebab penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan barang sitaan dilakukan?

Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Pejabat segera menjual,menggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
 

Kemana gugatan Penanggung Pajak terhadap pengumuman lelang dapat diajukan dan berapa lama jangka waktunya ?

Gugatan PP terhadap Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak Pengumuman Lelang dilterbitkan.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.