|
|
6 September 2010 02:47 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak | |
| Apa saja nilai lain yang ditetapkan secara umum sebagai DPP ?
| 1. |
Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah harga jual atau penggantian tidak termasuk laba kotor. Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan. |
| 2. |
Persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar. Pajak Masukannya yang telah dibayar dapat dikreditkan. |
| 3. |
Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar. Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan. | |  |
| Apa saja nilai lain yang ditetapkan secara khusus untuk BKP tertentu ?
| 1. |
Untuk kaset isi jenis A/kaset rekaman dalam negeri :
| a. |
Kaset lagu untuk seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia dan masternya dibuat di dalam negeri; |
| b. |
Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia dan maternya dibuat didalam negeri; |
| c. |
Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/daerah dan masternya dibuat di dalam negeri; |
| d. |
Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri; ditetapkan sebesar Rp 4.000,00. |
|
| 2. |
Untuk kaset isi jenis B/kaset rekaman asing :
| a. |
Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; |
| b. |
Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri ; |
| c. |
Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing ; |
| d. |
Kaset pelajaran bahasa asing ; ditetapkan sebesar Rp 8.000,00. |
|
| 3. |
Untuk compact disc jenis CDI/compact disc rekaman dalam negeri :
| a. |
compact disc lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia , dan stempel/ masternya dibuat di dalam negeri; |
| b. |
compact disc lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia , dan stempel/ masternya dibuat di dalam negeri; ditetapkan sebesar Rp l0.000,00. |
|
| 4. |
Untuk compact disc jenis CD2/compact disc rekaman asing:
| a. |
Compact disc lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; |
| b. |
Compact disc lagu yang stempel/masternya dibuat di luar negeri; |
| c. |
compact disc lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing; |
| d. |
compact disc pelajaran bahasa asing ; ditetapkan sebesar Rp l5.000,00. |
|
| 5. |
Untuk laser disc jenis LDK yaitu semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (LD Karaoke), ditetapkan Rp 75.000,00. |
| 6. |
Film impor :
| a. |
DPP untuk film yang diimpor untuk pertama kali adalah taksiran harga rata-rata per judul film yaitu untuk :
- film-film Amerika/Eropa ditetapkan sebesar Rp 87.000.000,00;
- film Mandarin Rp 54.375.000,00 dan
- film Asia non Mandarin Rp 40.600.000,00
|
| b. |
DPP untuk impor yang kedua kalinya dan seterusnya yang dilakukan tanpa harus meminta ijin baru dari Pemerintah adalah biaya-biaya yang jumlahnya ditetapkan sementara Rp 3.000.000,00 per copy film. |
| c. |
Sedangkan untuk yang memerlukan ijin baru Pemerintah, DPP adalah sama dengan butir (7a) di atas. |
| d. |
Jasa biro perjalanan / pariwisata dan jasa pengiriman paket adalah l0% dari jumlah yang seharusnya ditagih. Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. |
| e. |
Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah service charge, provisi dan diskon. Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. |
| f. |
Pedagang Eceran memungut l0% dari harga jual BKP, tetapi yang disetor adalah 2% dari jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. |
| g. |
Pesawat telepon selular yang dibawa sendiri oleh pelanggan tanpa disertai Faktur Pajak adalah Rp 4.000.000,00. Besarnya PPN yang harus dipungut atas ponsel yang akan diaktifkan adalah sebagai berikut :
- Dalam hal ponsel tersebut mereknya terdaftar dan operator adalah juga ATPM/dealer dari ponsel tersebut, maka besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x harga ponsel ditambah biaya pengaktifan.
- Dalam hal ponsel tersebut mereknya terdaftar dan operatornya bukan dealer dari ATPM dan ponsel tersebut didukung dengan Faktur Pajak dari ATPM/ dealer, maka besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x biaya pengaktifan saja.
- Dalam hal ponsel tersebut merknya terdaftar dan operatornya bukan dealer dari ATPM dan ponsel tersebut tidak didukung Faktur Pajak, maka besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x (4.000.000,00 ditambah biaya pengaktifan).
- Dalam hal ponsel tersebut merknya terdaftar dan operatornya bukan dealer dari ATPM dan ponsel tersebut didukung Faktur Pajak yang bukan dari ATPM/ dealer, maka besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x (Rp 4.000.000,00 dikurangi DPP yang ada dalam Faktur Pajak , ditambah biaya pengaktifan).
- Dalam hal ponsel tersebut mereknya tidak terdaftar dan ponsel tersebut didukung Faktur Pajak , besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x Rp 4.000.000,00 /dikurangi DPP yang ada dalam Faktur Pajak tersebut, ditambah biaya pengaktifan).
- Dalam hal ponsel tersebut mereknya tidak terdaftar dan ponsel tersebut tidak didukung Faktur Pajak , besarnya PPN yang harus dipungut = l0% x (Rp 4.000.000,00 ditambah biaya pengaktifan).
|
| h. |
Tarip efektif hasil tembakau / rokok adalah 8,2% dari harga pita cukai. |
| |  |
|
|