Kapan saat terutang pajak atas hadiah undian?
Saat terutang
PPh atas hadiah undian terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah undian.
PPh dipotong/dipungut oleh penyelenggara undian sebagai pemotong/pemungut pajak, sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.
Penyelenggara undian wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Hadiah Undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan hadiah undian yang bernilai Rp 5.000.000,- atau lebih, dalam rangkap 3 :
- lembar ke-1 untuk penerima hadiah undian;
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-3 untuk Penyelenggara undian.
Atas hadiah undian yang bernilai kurang dari Rp 5.000.000,- harus dibuatkan daftar nominatif tersendiri yang berisikan nama pemenang dan besarnya nilai hadiah undian.
Daftar tersebut dibuat dalam rangkap 2 :
- lembar ke-1 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-2 untuk Penyelenggara undian.