|
|
6 September 2010 03:16 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah | |
| Penghasilan apa saja yang PPh Pasal 21-nya Ditanggung Pemerintah?
Penghasilan yang diterima oleh :
| 1. |
Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya; |
| 2. |
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji; |
| 3. |
Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun; |
| 4. |
yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah. |
| 5. |
Penghasilan yang diterima pekerja yang tidak mempunyai jabatan struktural maupun fungsional sampai dengan UMP/UMK; | |  |
| Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tetap yang dibebankan kepada negara?
| 1. |
menghitung PPh Pasal 21 terutang yang ditanggung pemerintah; |
| 2. |
mencantumkan PPh Pasal 21 dalam daftar gaji, pembayaran pensiun, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pemberian imbalan kepada pegawai; |
| 3. |
melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (walaupun nihil) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. | |  |
| Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tidak tetap yang dibebankan kepada negara?
| 1. |
memotong PPh Pasal 21 sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, dan bersifat final; |
| 2. |
memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan; |
| 3. |
menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak; |
| 4. |
melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. | |  |
|
|