|
|
6 September 2010 03:33 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Pajak Penghasilan Pasal 22 | |
| Siapa pemungut PPh Pasal 22?
| 1. |
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; |
| 2. |
Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; |
| 3. |
BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah; |
| 4. |
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; |
| 5. |
Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya; |
| 6. |
Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu. | |  |
| Berapa besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas impor?
Atas impor :
| 1. |
yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor; |
| 2. |
yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor; |
| 3. |
yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang. | Catatan : Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. |  |
| Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas ?
Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya :
| 1. |
premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.100,00/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 1.750,00/KL; |
| 2. |
solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 1.140,00/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 950,00/KL; |
| 3. |
premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan; |
| 4. |
minyak tanah sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 912,00/KL; |
| 5. |
gas LPG sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.250,00/KL; |
| 6. |
pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan. | Catatan : PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, bersifat final. |  |
| Apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22?
Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :
| 1. |
Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| 2. |
Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
- yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
- berupa kiriman hadiah;
- untuk tujuan keilmuan.
|
| 3. |
Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah). |
| 4. |
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon. | |  |
| Kapan saat terutang dan pelunasan/ pemungutan PPh Pasal 22?
| 1. |
PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD). |
| 2. |
PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN/D, yang dibayar dari belanja negara dan/atau belanja daerah, terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran. |
| 3. |
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dipungut pada saat penjualan. |
| 4. |
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas harus dilunasi sendiri oleh penyalur, agen, atau pembeli lainnya sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus; |
| 5. |
PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog harus dilunasi sendiri oleh penyalur, grosir,sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus. | |  |
| Bagaimana tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22?
| 1. |
Atas Impor
| a. |
Impor dilengkapi dengan LKP PPh Pasal
22 disetor oleh importir ke Bank Devisa dengan menggunakan formulir Surat
Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak; |
| b. |
Impor tidak dilengkapi dengan LKP PPh
Pasal 22 dipungut dan disetor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam
rangkap 3 yaitu :
- Lembar pertama untuk pembeli;
- Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;
- Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang
bersangkutan.
Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka
waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau
bank-bank persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor
Pelayanan Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas
waktu penyetoran pajak berakhir.
|
| 2. |
Direktorat Jenderal Anggaran,
Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan
pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir Surat
Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta
ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak.
Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa
Pajak berakhir.
|
| 3. |
Badan usaha yang bergerak di bidang
industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil
produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
dalam rangkap tiga, yaitu :
- Lembar pertama untuk pembeli;
- Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;
- Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang
bersangkutan.
Badan usaha tersebut
harus menyetorkan secara kolektif pemungutan PPh Pasal 22 selambat-lambatnya
tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua
puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
| 4. |
PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh
Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas
oleh badan usaha selain Pertamina, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung
terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke
bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang
(Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan bukti
pungutan pajak.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa
selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
| |  |
|
|