|
|
6 September 2010 02:49 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Pajak Penghasilan Pasal 23 | |
| Siapa pemotong PPh Pasal 23?
Pemotong PPh Pasal 23 adalah :
| 1. |
Badan pemerintah; |
| 2. |
Subjek pajak badan dalam negeri; |
| 3. |
Penyelenggara kegiatan; |
| 4. |
Bentuk usaha tetap (BUT); |
| 5. |
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; |
| 6. |
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23, yaitu :
| a. |
Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; |
| b. |
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, atas pembayaran berupa sewa. | | |  |
| Apa saja yang termasuk obyek PPh Pasal 23 dan berapa tarifnya?
| 1. |
15 % dari jumlah bruto atas :
| a. |
dividen; |
| b. |
bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; |
| c. |
royalti; |
| d. |
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan); |
|
| 2. |
15 % dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, sepanjang jumlahnya melebihi Rp 144.000,00 setiap bulannya. |
| 3. |
15 % dari perkiraan penghasilan neto.
| a. |
Perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan PP 29/1996. |
| b. |
Perkiraan penghasilan neto atas penyerahan jasa :
- 40 % dari penghasilan berupa imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan hukum dan konsultan pajak, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; jasa akuntansi dan pembukuan; jasa penebangan hutan, jas penilai, aktuaris, dan dubbing/mixing film;
- 10% dari penghasilan berupa imbalan jasa pembersihan dan pembasmian hama;
- 40% dari penghasilan berupa imbalan jasa pengeboran di bidang migas, kecuali yang dilakukan BUT, jasa penunjang di bidang penambangan migas, dan jasa penambangan dan penunjang di bidang penambangan selain migas;
- 40% dari penghasilan berupa imbalan jasa perantara;
- 10% dari penghasilan berupa imbalan jasa selain nomor 1)s.d. 4) kecuali jasa konstruksi dan konsultan yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD.
|
| Untuk lebih jelasnya silahkan lihat KEP-170/PJ./2002 |  |
| Apa yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23?
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 :
| 1. |
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; |
| 2. |
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; |
| 3. |
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia; |
| 4. |
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana; |
| 5. |
bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
- merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
- sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
|
| 6. |
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; |
| 7. |
bunga simpanan yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp 240.000,00 setiap bulannya yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; | |  |
| Kapan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23?
| 1. |
Saat terutang. PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukannya pembayaran atau pada bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. |
| 2. |
Penyetoran. PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. |
| 3. |
Pelaporan. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemotong Pajak terdaftar, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. | |  |
|
|