Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:49 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Pajak Penghasilan Pasal 23
Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 23?
Siapa pemotong PPh Pasal 23?
Siapa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23?
Apa saja yang termasuk obyek PPh Pasal 23 dan berapa tarifnya?
Apa yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23?
Kapan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23?
Apa yang harus dilakukan pemotong Pph Pasal 23 kepada orang pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23?

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 23?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
 

Siapa pemotong PPh Pasal 23?

Pemotong PPh Pasal 23 adalah :

1. Badan pemerintah;
2. Subjek pajak badan dalam negeri;
3. Penyelenggara kegiatan;
4. Bentuk usaha tetap (BUT);
5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23, yaitu :
a. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, atas pembayaran berupa sewa.
 

Siapa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23?

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 :
1. WP dalam negeri;
2. BUT.
 

Apa saja yang termasuk obyek PPh Pasal 23 dan berapa tarifnya?

1. 15 % dari jumlah bruto atas :

a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti;
d. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan);

2. 15 % dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, sepanjang jumlahnya melebihi Rp 144.000,00 setiap bulannya.
3. 15 % dari perkiraan penghasilan neto.

a. Perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan PP 29/1996.
b. Perkiraan penghasilan neto atas penyerahan jasa :
  • 40 % dari penghasilan berupa imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan hukum dan konsultan pajak, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; jasa akuntansi dan pembukuan; jasa penebangan hutan, jas penilai, aktuaris, dan dubbing/mixing film;
  • 10% dari penghasilan berupa imbalan jasa pembersihan dan pembasmian hama;
  • 40% dari penghasilan berupa imbalan jasa pengeboran di bidang migas, kecuali yang dilakukan BUT, jasa penunjang di bidang penambangan migas, dan jasa penambangan dan penunjang di bidang penambangan selain migas;
  • 40% dari penghasilan berupa imbalan jasa perantara;
  • 10% dari penghasilan berupa imbalan jasa selain nomor 1)s.d. 4) kecuali jasa konstruksi dan konsultan yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD.

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat KEP-170/PJ./2002
 

Apa yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23?

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 :

1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia;
4. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana;
5. bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
  • merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
  • sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
6. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7. bunga simpanan yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp 240.000,00 setiap bulannya yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
 

Kapan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23?

1. Saat terutang.
PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukannya pembayaran atau pada bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
2. Penyetoran.
PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3. Pelaporan.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemotong Pajak terdaftar, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
 

Apa yang harus dilakukan pemotong Pph Pasal 23 kepada orang pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23?

Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (form KP. PPh 2.6/BP/95) kepada orang pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.