Keterangan saksi siapa saja yang tidak boleh didengar dalam persidangan ?
Keterangan saksi yang tidak boleh didengar dalam persidangan adalah :
- Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;
- Istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;
- Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
- Orang sakit ingatan.
Apabila dipandang perlu saksi sebagaimana pada butir a, b, dan c di atas dapat didengar keterangannya.