Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:10 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Apa yang dimaksud dengan Pemeriksaan dengan Acara Biasa ?
Dilakukan oleh siapa dan dihadiri oleh siapa ?
Persyaratan apa yang harus dipenuhi bila suatu berkas atau banding diperiksa dengan Acara Biasa ?
Apa yang harus dilakukan Majelis sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai ?
Bilamana Anggota Sidang dan Sekretaris Sidang mengundurkan diri ?
Apa saja wewenang Ketua Sidang ?
Apa saja kewajiban Saksi dalam persidangan ?
Keterangan saksi siapa saja yang tidak boleh didengar dalam persidangan ?
Bilamana jangka waktu putusan pemeriksaan dengan acara biasa ?

Apa yang dimaksud dengan Pemeriksaan dengan Acara Biasa ?

Pemeriksaan dengan Acara Biasa oleh Majelis yang terdiri dari Ketua Sidang, Anggota Sidang, dan Sekretaris Sidang, dan dihadiri oleh terbading, dan apabila dipandang perlu, Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya.
 

Dilakukan oleh siapa dan dihadiri oleh siapa ?

Dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari KetuaSidang, Anggota Sidang, dan Sekretaris Sidang, dan dihadiri oleh Terbanding, dan apabila dipandang perlu, Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya.
 

Persyaratan apa yang harus dipenuhi bila suatu berkas atau banding diperiksa dengan Acara Biasa ?

1. Surat Permohonan Banding yang memenuhi ketentuan formal
  • Surat Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima.
  • Pajak Terutang telah dibayar lunas, dengan melampirkan bukti pelunasan.
2. Banding yang diajukan terhadap sengketa pajak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke atas.
 

Apa yang harus dilakukan Majelis sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai ?

Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan (seperti fotokopi putusan yang dibanding atau digugat) dan atau kejelasan banding atau gugatan (seperti alasan banding atau gugatan).
 

Bilamana Anggota Sidang dan Sekretaris Sidang mengundurkan diri ?

  • Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan :
    • Salah seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang pada Majelis yang sama;
    • Pemohon banding atau penggugat atau kuasa hukum.
  • Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang tersebut harus diganti, bila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah, dan Ketua memerintahkan sengketa tersebut disidang kembali dengan susunan Majelis dan atau Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan suami atau isteri diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus, sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.
  • Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya.
  • Pengunduran diri ini dapat dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa, ketua berwenang menetapkan pengunduran diri apabila terdapat keraguan atau perbedaan.
  • Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang tersebut harus diganti, bila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri putusan tersebut tidak sah, dan Ketua memerintahkan sengketa tersebut disidang kembali dengan susunan Majelis dan Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
 

Apa saja wewenang Ketua Sidang ?

  • Ketua Sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat (Bila pemohon banding atau penggugat bersedia hadir, Ketua Sidang memberitahukan tanggal dan hari sidang) untuk memberikan keterangan lisan.Ketua Sidang menjelaskan masalah yang disengketakan.
  • Ketua Sidang menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam surat bantahan.
  • Ketua Sidang dapat meminta pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak, bila dipandang perlu oleh Majelis.
  • Ketua Sidang dapat memerintahkan saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa.
  • Ketua Sidang dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan, dalam hal saksi tidak datang tanpa alasan yang dipertanggung jawabkan, dan majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang serta majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud.
  • Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan penggugat atau tergugat.
  • Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi tidak paham bahasa Indonesia.
  • Ketua Sidang menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon banding atau penggugat atau saksi sebagai ahli alih bahasa, dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi ternyata bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis.
  • Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi ternyata bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, Ketua Sidang dapat memerintahkan Sekretaris Sidang menuliskan pertanyaan atau teguran dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan jawabannya kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
 

Apa saja kewajiban Saksi dalam persidangan ?

  • Saksi yang diperintahkan oleh ketua Sidang untuk didengar keterangannya, wajib datang sendiri di persidangan (tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain)
  • Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
 

Keterangan saksi siapa saja yang tidak boleh didengar dalam persidangan ?

Keterangan saksi yang tidak boleh didengar dalam persidangan adalah :

  • Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;
  • Istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;
  • Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  • Orang sakit ingatan.

Apabila dipandang perlu saksi sebagaimana pada butir a, b, dan c di atas dapat didengar keterangannya.

 

Bilamana jangka waktu putusan pemeriksaan dengan acara biasa ?

  • Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak banding atau gugatan diterima.
  • Dalam hal jangka waktu tersebut dilampaui, maka BPSP mengambil putusan berupa mengabulkan seluruh banding atau gugatan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan terlampaui.
  • Anggota Sidang yang lalai tidak mengambil putusan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga mengakibatkan banding atau gugatan dikabulkan seluruhnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.