|
|
7 September 2010 07:08 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Pemeriksaan Dengan Acara Cepat | |
| Terhadap apa saja pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan ?
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
| 1. |
Sengketa pajak tertentu, yaitu sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi persyaratan formal yang telah ditentukan oleh Undang-undang, atau banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi persyaratan formal, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu :
- 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan dilampaui;
- 30 (tiga puluh) hari sejak banding atau gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu dilampaui.
dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta) rupiah putusan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat banding diterima.
|
| 2. |
Sengketa pajak dari pemeriksaan dengan acara biasa yang putusannya tidak diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak banding atau gugatan diterima. |
| 3. |
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan mengenai hal-hal yang harus dimuat dalam suatu putusan atau kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, dalam putusan BPSP. Putusan pemeriksaan terhadap hal ini berupa membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima. |
| 4. |
Surat penyataan pencabutan banding. Putusan pemeriksaan berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pernyataan pencabutan banding diterima. |
| 5. |
Surat pernyataan pencabutan gugatan. Putusan pemeriksaan berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pernyataan pencabutan gugatan diterima. |
| 6. |
Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang BPSP seperti gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.
Putusan pemeriksaan berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat banding atau surat gugatan diterima, dan pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan kepada peradilan yang berwenang.
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat. | |  |
| Terhadap apa saja putusan pemeriksaan dengan acara cepat dijatuhkan ?
| 1. |
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap :
| a. |
sengketa pajak, berupa tidak dapat diterima; diambil dalam jangka waktu :
- 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan dilampaui;
- 30 (tiga puluh) hari sejak banding atau gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
|
| b. |
kekeliruan, berupa membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung; diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima. |
| c. |
banding yang dicabut, berupa tidak dapat diterima; diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pernyataan pencabutan banding atau gugatan diterima. |
| d. |
sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang BPSP, berupa tidak dapat diterima; diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat banding atau surat gugatan diterima. |
|
| 2. |
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat banding diterima. |
| 3. |
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana pada butir 1 dan 2, BPSP belum mengambil putusan, putusan yang akan diambil terhadap sengketa pajak dimaksud adalah sebagai berikut :
- mengabulkan seluruh permohonan, terhadap sengketa pajak sebagaimana pada butir 2;
- tidak dapat diterima, terhadap sengketa pajak sebagaimana pada butir 1 huruf a, c, dan d;
- membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, terhadap kekeliruan sebagaimana pada butir 1 huruf b.
| |  |
|
|