| a. |
Pajak yang terutang dalam SPPT/SKP yang tidak/kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) termasuk denda administrasi-nya. |
| b. |
Jumlah tagihan yang tercantum dalam STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak STP diterima oleh Wajib Pajak (WP). |
| c. |
Setelah tujuh hari sejak jatuh tempo yang tercantum dalam STP, utang pajak beserta denda belum dibayar, segera diterbitkan Surat Teguran. |
| d. |
Dalam hal WP tidak melunasi utang pajak beserta denda dalam waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran, Surat Paksa harus segera diterbitkan setelah 21 hari sejak tanggal Surat Teguran dengan dibebani biaya pelaksanaan penagihan paksa sebesar Rp 25.000,-. |
| e. |
Apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa utang pajak beserta denda belum juga dilunasi, segera diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan dengan biaya pelaksanaaan sita sebesar Rp 75.000,- dibebankan kepada WP. |
| f. |
Dalam waktu sepuluh hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak beserta denda belum dilunasi, pelaksanaan penagihan akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara, setelah terlebih dahulu diumumkan melalui surat kabar. |