Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:45 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Penagihan Pajak
Apa yang dimaksud dengan penagihan pajak ?
Siapakah yang dimaksud dengan penanggung pajak ?
Apa yang dimaksud dengan utang pajak ?
Apa yang dimaksud dengan pajak ?
Jenis-jenis pajak ?
Apa saja dasar penagihan pajak ?
Siapakah pejabat untuk penagihan pajak pusat ?
Siapakah pejabat untuk penagihan pajak daerah ?
Apa saja tugas juru sita pajak ?
Apakah wewenang juru sita pajak ?

Apa yang dimaksud dengan penagihan pajak ?

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
 

Siapakah yang dimaksud dengan penanggung pajak ?

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
 

Apa yang dimaksud dengan utang pajak ?

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak.
 

Apa yang dimaksud dengan pajak ?

Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Jenis-jenis pajak ?

1. Jenis Pajak Pusat

a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPn BM);
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
d. Bea Masuk dan Cukai;
e. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

2. Jenis Pajak Daerah

Pajak Daerah Tingkat I, terdiri dari :

a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pajak Daerah Tingkat II, terdiri dari :

a. Pajak Hotel dan Restoran;
b. Pajak Hiburan;
c. Pajak Reklame;
d. Pajak Penerangan Jalan;
e. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
f. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

 

Apa saja dasar penagihan pajak ?

Dasar Penagihan Pajak antara lain :

  • Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKPBT);
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Putusan Banding;
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
  • Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB);
  • Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
  • Surat Tagihan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (STB);
  • Surat ketetapan sejenis yang memuat besarnya jumlah utang pajak.
 

Siapakah pejabat untuk penagihan pajak pusat ?

Pejabat untuk penagihan pajak pusat ditunjuk oleh Menteri Keuangan misalnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
 

Siapakah pejabat untuk penagihan pajak daerah ?

Pejabat untuk penagihan pajak daerah ditunjuk oleh Kepala Daerah, seperti Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 

Apa saja tugas juru sita pajak ?

  • melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
  • memberitahukan Surat Paksa;
  • melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
  • melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
 

Apakah wewenang juru sita pajak ?

Dalam melaksanakan tugasnya Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa ruangan termasuk memasuki membuka lemari, laci atau tempat lain untuk menemukan obyek sita di tempat usaha dan melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal PP, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita .
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.