Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:16 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Apa Yang Perlu Anda Ketahui Jika Anda Mempunyai Utang Pajak
Bilamana Wajib Pajak menerima Surat Tegoran ?
Bilamana Wajib Pajak menerima Surat Paksa ?
Bilamana Wajib Pajak menerima Surat Sita ?
Bilamana tindakan lelang dilakukan ?
Apa saja hak-hak Wajib Pajak berkaitan dengan pelunasan utang pajak ?
Apa saja kewajiban Wajib Pajak berkaitan dengan pelaksanaan sita ?

Bilamana Wajib Pajak menerima Surat Tegoran ?

Apabila Anda tidak melunasi utang pajak tersebut lewat 7 hari, maka Anda akan menerima Surat Tegoran.
 

Bilamana Wajib Pajak menerima Surat Paksa ?

Apabila Anda tidak melunasi setelah 21 hari dari tanggal surat tegoran maka Anda akan menerima Surat Paksa yang disampaikan oleh Juru Sita Pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah).

Anda harus melunasi utang pajak tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

 

Bilamana Wajib Pajak menerima Surat Sita ?

Apabila utang pajak Anda belum juga dilunasi dalam waktu 1 x 24 jam dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Anda, dengan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
 

Bilamana tindakan lelang dilakukan ?

1. Dalam waktu sepuluh hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak yang belum dilunasi akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara.
2. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
 

Apa saja hak-hak Wajib Pajak berkaitan dengan pelunasan utang pajak ?

1. Meminta Juru Sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara.
2. Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
3. Menentukan urutan barang yang akan dilelang
4. Sebelum pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.
 

Apa saja kewajiban Wajib Pajak berkaitan dengan pelaksanaan sita ?

1. Membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya :
  • memperbolehkan Juru Sita untuk memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal Anda;
  • memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.