Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:17 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Pencegahan, Penyanderaan, Gugatan, Dan Rehabilitasi
Apa yang dimasud dengan pencegahan ?
Apa saja syarat untuk dapat dilakukan pencegahan ?
Berapa lama jangka waktu pencegahan ?
Apakah pencegahan dapat mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?
Apa yang dimaksud dengan penyanderaan ?
Apa saja syarat penyanderaan ?
Kapan penyenderaan dilaksanakan ?
Berapa lama masa penyanderaan ?
Dimana tempat penyanderaan dilakukan ?
Siapa yang menanggung biaya penyenderaan ?
Apa saja yang termasuk dalam biaya penyanderaan ?
Apakah penyenderaan adap mengakibatkan hapusnya uatng pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?
Kemana gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penyanderaan dapat diajukan?
Berapa lama jangka waktu penyanderaan ?
Kapan gugatan penyanderaan tidak dapat diajukan ?
Apakah gugatan dapat menunda pelaksanaan penagihan pajak ?
Dalam hal bagaimana pengajuan permohonan rehabilitasi dan ganti rugi dapat dilakukan ?
Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi nama baik ?
Berapa besarnya ganti rugi yang diberikan pejabat kepada Penanggung Pajak?
Kapan ganti rugi diberikan ?

Apa yang dimasud dengan pencegahan ?

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Apa saja syarat untuk dapat dilakukan pencegahan ?

Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap :

  • PP yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
  • PP diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
 

Berapa lama jangka waktu pencegahan ?

Jangka waktu pencegahan adalah paling lama 6 (enam ) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam ) bulan.
 

Apakah pencegahan dapat mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?

Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
 

Apa yang dimaksud dengan penyanderaan ?

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan PP dengan menempatkannya di tempat tertentu.
 

Apa saja syarat penyanderaan ?

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap :

  • PP yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
  • PP diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
 

Kapan penyenderaan dilaksanakan ?

Penyanderaan dilaksanakan pada saat setelah Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh PP yang bersangkutan.
 

Berapa lama masa penyanderaan ?

Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam ) bulan.
 

Dimana tempat penyanderaan dilakukan ?

PP yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara.
 

Siapa yang menanggung biaya penyenderaan ?

Biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak (PP) yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.
 

Apa saja yang termasuk dalam biaya penyanderaan ?

Termasuk biaya penyanderaan antara lain :

a. Biaya selama dalam penyanderaan di rumah tahanan negara dan
b. Biaya penangkapan dalam hal PP melarikan diri dari rumah tahanan negara.
 

Apakah penyenderaan adap mengakibatkan hapusnya uatng pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak ?

Penyanderaan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
 

Kemana gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penyanderaan dapat diajukan?

Gugatan PP terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
 

Berapa lama jangka waktu penyanderaan ?

Gugatan untuk penyanderaan diajukan selama PP dalam penyanderaan.
 

Kapan gugatan penyanderaan tidak dapat diajukan ?

Gugatan untuk pelaksanaan penyanderaan tidak dapat diajukan setelah masa penyanderaan berakhir.
 

Apakah gugatan dapat menunda pelaksanaan penagihan pajak ?

Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan Penagihan Pajak.
 

Dalam hal bagaimana pengajuan permohonan rehabilitasi dan ganti rugi dapat dilakukan ?

Dalam hal permohonan PP dikabulkan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.
 

Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi nama baik ?

Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan PP.
 

Berapa besarnya ganti rugi yang diberikan pejabat kepada Penanggung Pajak?

Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada PP adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah ) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
 

Kapan ganti rugi diberikan ?

Ganti rugi diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan PP diajukan.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.