Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
01:59 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Pendaftaran Dan Pendataan Objek PBB
Bagaimana cara mendaftarkan objek pajak PBB ?
Dimanakah formulir SPOP dapat diperoleh ?
Dalam hal apakah pendataan objek pajak dilakukan ?
Siapakah yang melakukan pendataan objek pajak PBB ?
Bagaimanakah cara pendataan objek pajak PBB ?
Apakah yang dimaksud dengan penyebaran SPOP ?
Apakah yang dimaksud dengan identifikasi Objek Pajak ?
Apakah yang dimaksud dengan verifikasi objek pajak ?
Apakah yang dimaksud dengan pengukuran bidang objek pajak ?

Bagaimana cara mendaftarkan objek pajak PBB ?

Pendaftaran Objek PBB dilakukan oleh Subyek Pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara jelas, benar dan lengkap dengan disertai sket/denah Objek Pajak dan ditandatangani serta dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan atau tempat lain yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP.
 

Dimanakah formulir SPOP dapat diperoleh ?

Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan PBB atau tempat lain yang ditunjuk.
 

Dalam hal apakah pendataan objek pajak dilakukan ?

Pendataan Objek PBB dilakukan dalam hal data grafis pada Peta Desa, Peta Garis dan Peta Foto mengalami banyak perubahan seperti batas Desa/Kelurahan, batas persil atau bidang Objek PBB.
 

Siapakah yang melakukan pendataan objek pajak PBB ?

Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB dengan menggunakan SPOP dan dilaksanakan sekurang-kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
 

Bagaimanakah cara pendataan objek pajak PBB ?

  • Penyebaran SPOP;
  • Identifikasi Objek Pajak;
  • Verifikasi Objek Pajak;
  • Pengukuran Bidang Objek Pajak.
 

Apakah yang dimaksud dengan penyebaran SPOP ?

Hanya dapat dilakukan pada daerah/wilayah yang tidak/belum mempunyai peta, terpencil dan mempunyai potensi PBB yang relatif kecil.
 

Apakah yang dimaksud dengan identifikasi Objek Pajak ?

Dilakukan pada daerah/wilayah yang sudah memiliki peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif Objek Pajak, namun tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil pendataan 3 (tiga) tahun terakhir secara lengkap.
 

Apakah yang dimaksud dengan verifikasi objek pajak ?

Dilakukan pada daerah/wilayah yang sudah memiliki peta garis/peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB hasil pendataan 3 (tiga) tahun terakhir secara lengkap.
 

Apakah yang dimaksud dengan pengukuran bidang objek pajak ?

Dilakukan pada daerah/wilayah yang hanya memiliki sket desa/kelurahan, sehingga belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif Objek Pajak, namun letaknya strategis dan mempunyai potensi PBB yang pesat.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.