Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:07 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Penetapan dan Ketetapan Pajak
Apakah fungsi dari Ketetapan Pajak ?
Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ?
Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) ?
Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ?
Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ?
Apa saja yang menyebabkan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) ?
Berapa lama daluarsa penetapan pajak dan penyimpanan dokumen-dokumen ?

Apakah fungsi dari Ketetapan Pajak ?

Ketetapan Pajak berfungsi sebagai :

1. Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP;
2. Sarana untuk mengenakan sanksi;
3. Sarana untuk menagih pajak;
4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar;
5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
 

Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ?

Yaitu surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
 

Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) ?

Yaitu surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa masih juga terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang walaupun telah pernah diterbitkan suatu surat ketetapan pajak ( merupakan koreksi atas ketetapan pajak sebelumnya).
 

Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ?

Yaitu surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajak daripada yang seharusnya terutang.
 

Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ?

Yaitu surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa pajak yang telah dibayar besarnya sama dengan pajak yang seharusnya terutang.
 

Apa saja yang menyebabkan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) ?

STP diterbitkan dalam hal :

  • PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  • Dari penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan/ atau salah hitung;
  • Pengenaan sanksi administrasi;
  • PKP tidak lapor untuk dikukuhkan; dan
  • Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak atau PKP tidak membuat Faktur Pajak.
STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan surat paksa.
 

Berapa lama daluarsa penetapan pajak dan penyimpanan dokumen-dokumen ?

Daluarsa penetapan pajak ditentukan selama 10 tahun sejak saat terutangnya pajak/berakhirnya masa pajak. Penentuan masa 10 tahun ini sesuai dengan ketentuan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen yang mendukung penyelenggaraan pembukuan/pencatatan.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.