Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:36 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Pengajuan Dan Penyelesaian Banding Pajak Bumi Dan Bangunan
Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak apabila tidak merasa puas terhadap Keputusan Diektur Jenderal Pajak atas keberatannya ?
Sebutkan syarat dan tata cara pengajuan banding ?
Sebutkan bentuk putusan Banding ?
Bagaimana sifat putusan Banding ?
Bagaimana apabila pengajuan permohonan Banding diterima sebagian atau seluruhnya ?
Apakah pengajuan permohonan Banding dapat menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak ?

Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak apabila tidak merasa puas terhadap Keputusan Diektur Jenderal Pajak atas keberatannya ?

Wajib Pajak (WP) yang tidak/belum puas terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatannya, mulai 1 Januari 1998 dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/1997.
 

Sebutkan syarat dan tata cara pengajuan banding ?

1. Diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;
2. Tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas;
3. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima;
4. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan;
5. Terhadap satu surat keputusan keberatan, diajukan satu permohonan banding;
5. Banding terhadap besarnya jumlah pajak terutang hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar lunas.
 

Sebutkan bentuk putusan Banding ?

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa :

  • menolak;
  • mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
  • menambah pajak yang harus dibayar;
  • tidak dapat diterima;
  • membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung.
 

Bagaimana sifat putusan Banding ?

Putusan banding oleh BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap serta bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
 

Bagaimana apabila pengajuan permohonan Banding diterima sebagian atau seluruhnya ?

Apabila pengajuan permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran (bila ada) dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan.
 

Apakah pengajuan permohonan Banding dapat menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak ?

Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.