Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:14 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Sanksi Administrasi
Atas apa peninjauan kembali sanksi administrasi perpajakan dapat diajukan ?
Siapa yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi?
Kepada siapa permohonan peninjauan kembali diajukan ?
Apa saja syarat-syarat pengajuan permohonan ?
Berapa lama jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan ?
Hal-hal apa saja yang dapat dimintakan oleh Wajib Pajak dalam hal pengajuan permohonan peninjauan kembali ?

Atas apa peninjauan kembali sanksi administrasi perpajakan dapat diajukan ?

WP dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali untuk dikurangkan atau dihapuskan atas sanksi administrasi yang tercantum dalam :

1. Surat Tagihan Pajak;
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
 

Siapa yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi?

1. Bagi WP Badan oleh pengurus
2. Bagi WP Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan
3. Pihak yang dipotong/ dipungut oleh pihak ketiga
4. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir 1 s/d 3 di atas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan permohonan.
 

Kepada siapa permohonan peninjauan kembali diajukan ?

Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditempat WP terdaftar.
 

Apa saja syarat-syarat pengajuan permohonan ?

1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Wajib menyatakan alasan-alasan dengan jelas.
 

Berapa lama jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan ?

1. Untuk permohonan yang disampaikan langsung ke KPP, jangka waktunya adalah tiga bulan sejak tanggal STP/SKPKB/SKPKBT sampai saat diterimanya surat permohonan oleh KPP.
2. Untuk permohonan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat) jangka waktunya tiga bulan sejak tanggal STP/SKPKB/SKPKBT sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
 

Hal-hal apa saja yang dapat dimintakan oleh Wajib Pajak dalam hal pengajuan permohonan peninjauan kembali ?

1. Untuk keperluan pengajuan permohonan, WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan. Catatan : WP harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
2. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.