|
|
6 September 2010 02:27 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Penghitungan PPh Pasal 21 | |
| Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
PTKP :
| 1. |
Untuk diri pegawai setahun = Rp 2.880.000,00 sebulan = Rp 240.000,00 |
| 2. |
Tambahan untuk pegawai yang kawin setahun = Rp 1.440.000,00 sebulan = Rp 120.000,00 |
| 3. |
Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00 |
| 4. |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00 | |  |
| Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian. Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
| 1. |
Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja; |
| 2. |
Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan; |
| 3. |
Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan; |
| 4. |
Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu. | |  |
| Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
- Sampai dengan Rp 25.000.000,00 tidak dikenakan pajak penghasilan
- Penghasilan bruto diatas Rp. 25.000.000,00 sampai dengan Rp. 50.000.000,00 = 5%
- Penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp. 100.000.000,00 = 10%
- Penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000,00 sampai dengan Rp. 200.000.000,00 = 15%
- Penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000,00 = 25%
|  |
|
|