Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
03:17 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Siapa saja yang harus dikukuhkan sebagai PKP ?
Apa saja jenis barang yang tidak dikenakan PPN ?
Apa saja jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ?
Pengusaha apa saja yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP ?

Siapa saja yang harus dikukuhkan sebagai PKP ?

1. Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean;
b. Impor BKP;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean;
d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Derah Pabean;
f. Ekspor BKP;

2. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
 

Apa saja jenis barang yang tidak dikenakan PPN ?

a. Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya;
b. Barang hasil peternakan, perburuan/ penangkapan,atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
c. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
d. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
e. Barang-barang kebutuhan pokok contoh beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun tidak;
f. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
g. Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt;
h. Saham, obligasi, dan surat-surat berharga sejenisnya;
i. Air bersih yang disalurkan melalui pipa (air PAM).
 

Apa saja jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ?

a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat,jasa pengiriman, penyimpanan dan pembayaran uang, jasa pelayanan penjualan benda pos dan Materai dan jasa lain yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian (yang tidak bersifat komersial);
h. Jasa di bidang penyiaran (tidak bersifat iklan);
i. Jasa di bidang angkutan umum, di darat, di laut, di danau, maupun di sungai dan jasa angkutan udara luar negeri;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan;
l. Jasa di bidang telekomunikasi, seperti telepon umum coin box, jasa telegram;
 

Pengusaha apa saja yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP ?

Orang Pribadi atau Badan yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah:

1. Pengusaha kecil ( Orang pribadi atau Badan ) dengan omzet tidak melebihi :
a. Rp 240.000.000,00 setahun untuk penyerahan BKP
b. Rp 120.000.000,00 setahun untuk penyerahan JKP
c. Dalam hal pengusaha melakukan penyerahan BKP dan JKP, apabila:
  • BKP > 50% dari seluruh omzet maka batas omzet adalah Rp 240.000.000,00
  • JKP > 50% dari seluruh omzet maka batas omzet adalah Rp 120.000.000,00
  • Omzet BKP dan JKP sama-sama 50%, maka batas omzet adalah Rp 120.000.000,00
2. Semua Pengusaha yang menghasilkan dan/atau memperdagangkan bukan BKP dan semua Pengusaha yang menyerahkan bukan JKP sebagaimana tersebut dalam angka romawi II.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.