Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
01:38 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan
Apakah yang dimaksud dengan pengurangan PBB ?
Dalam hal bagaimanakah pengurangan PBB diperbolehkan ?
Bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengurangan PBB ?
Bagaimanakah bentuk keputusan atas permohonan pengurangan PBB ?

Apakah yang dimaksud dengan pengurangan PBB ?

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak
 

Dalam hal bagaimanakah pengurangan PBB diperbolehkan ?

Dalam hal :

1. Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :

a. lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. Objek Pajak yang nilai jualnya meningkat disebabkan karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah;
c. Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiun, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
d. Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan;
e. Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah lainnya sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi.

2. Terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor.
3. Terkena sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan (puso).
 

Bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengurangan PBB ?

1. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang diminta
3. Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :

a. Untuk ketetapan PBB s/d Rp 25.000,- dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan formulir yang telah ditentukan.
b. Untuk ketetapan PBB di atas Rp 25.000,- harus diajukan oleh WP yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi SPPT/SKP PBB Tahun Pajak yang dimohonkan.
c. Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
  • SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
  • SPT PPh tahun terakhir beserta lampirannya.
d. Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak SPPT/SKP diterima Wajib Pajak.

Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.
 

Bagaimanakah bentuk keputusan atas permohonan pengurangan PBB ?

Keputusan atas permohonan pengurangan besarnya PBB yang diajukan WP dapat berupa :

  • Mengabulkan seluruh permohonan;
  • Mengabulkan sebagaian atau;
  • Menolak.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.