Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:14 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Apa yang dimaksud dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ?
Meliputi perbuatan apa sajakah tindak pidana di bidang perpajakan ?
Siapa yang dimaksud dengan Penyidik ?
Apa saja wewenang dari Penyidik ?
Dalam hal apa Penyidik Pajak tidak mempunyai wewenang ?
Dalam hal apa kegiatan penyidikan dapat dihentikan ?
Sanksi apa saja yang berkaitan dengan Penyidikan ?

Apa yang dimaksud dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ?

Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
 

Meliputi perbuatan apa sajakah tindak pidana di bidang perpajakan ?

Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi perbuatan:

1. yang dilakukan oleh seseorang atau oleh Badan yang diwakili orang tertentu (pengurus);
2. memenuhi rumusan undang-undang;
3. diancam dengan sanksi pidana;
4. melawan hukum;
5. dilakukan di bidang perpajakan;
5. dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara
 

Siapa yang dimaksud dengan Penyidik ?

Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
 

Apa saja wewenang dari Penyidik ?

1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
7. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada nomor 5;
8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
10. menghentikan penyidikan;
11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 

Dalam hal apa Penyidik Pajak tidak mempunyai wewenang ?

Penyidik Pajak tidak berwenang :

  • Melakukan penahanan
  • Melakukan penangkapan
 

Dalam hal apa kegiatan penyidikan dapat dihentikan ?

Penyidikan dihentikan dalam hal:
1. tidak terdapat cukup bukti;
2. peristiwanya bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
3. peristiwanya telah daluwarsa;
4. tersangkanya meninggal dunia;
5. dengan alasan untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan dengan syarat:

a. Wajib Pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang di bayar atau tidak seharusnya dikembalikan;
b. WP membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan.
 

Sanksi apa saja yang berkaitan dengan Penyidikan ?

1. Pihak ke-3 (Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Pajak, Kantor Administrasi dan lainnya) yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti yang diminta, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
2. Siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, diancam dengan penjara pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.