Apa saja larangan bagi Penanggung Pajak ?
Penanggung Pajak Dilarang :
| 1. |
memindahkan hak, memindahtangankan,
menyewakan, meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita.
|
| 2. |
membebani barang yang telah disita
dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu. |
| 3. |
merusak, mencabut, atau menghilangkan
salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada
barang sitaan. | |