Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:46 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Penyitaan
Apa yang dimaksud dengan penyitaan ?
Siapa yang melaksanakan penyitaan ?
Bilamana penyitaan dilaksanakan ?
Penyitaan terhadap apa yang harus dilakukan pemblokiran terlebih dahulu ?
Apa yang harus dilakukan Juru sita pajak sebelum melakukan penyitaan ?
Bagaimana apabila Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan sita ?
Penyitaan tetap dilaksanakan walaupun penanggung jawab tidak hadir, apakah syaratnya ?
Dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak siapakah yang menandatangani Beriata Acara Pelaksaan sita ?
Dimanakah salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan ?
Kepada siapa barang yang telah disita dititipkan ?
Dalam hal bagaimana penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat dilakukan ?
Apakah pengajuan keberatan dapat menunda pelaksanaan penyitaan ?
Berapa besarnya biaya penagihan pajak untuk setiap SPMP ?
Berupa apa saja barang yang dapat disita ?
Bagaimana pelaksanaan penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya ?
Apa saja barang-barang yang dikecualikan dari penyitaan ?
Apa saja larangan bagi Penanggung Pajak ?
Kemana pengajuan gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan SPMP dapat dilakukan dan berapa lama jangka waktunya ?
Apakah pihak ketiga dapat mengajukan gugatan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri ?
Dalam hal bagaimana gugatan oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan ?

Apa yang dimaksud dengan penyitaan ?

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Siapa yang melaksanakan penyitaan ?

Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita berdasarkan SPMP diterbitkan oleh Pejabat.
 

Bilamana penyitaan dilaksanakan ?

Penyitaan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
 

Penyitaan terhadap apa yang harus dilakukan pemblokiran terlebih dahulu ?

Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
 

Apa yang harus dilakukan Juru sita pajak sebelum melakukan penyitaan ?

Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak harus :

  • Memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
  • Memperlihatkan SPMP; dan
  • Memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.
 

Bagaimana apabila Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan sita ?

Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita Acara Pelaksanaan tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi, Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
 

Penyitaan tetap dilaksanakan walaupun penanggung jawab tidak hadir, apakah syaratnya ?

Penyitaan tetap dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, dengan syarat seorang saksi dari Pemda setempat sekurang-kurangnya setingkat kepala kelurahan atau Kepala Desa.
 

Dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak siapakah yang menandatangani Beriata Acara Pelaksaan sita ?

Dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
 

Dimanakah salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan ?

Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau ditempat-tempat umum.
 

Kepada siapa barang yang telah disita dititipkan ?

Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali bila menurut pertimbangan Jurusita Pajak barang sitaan tersebut perlu disimpan di kantor Pejabat atau ditempat lain antara lain kantor Pegadaian atau Kantor Pos.
 

Dalam hal bagaimana penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat dilakukan ?

Penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat dilaksanakan apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menerbitkan SPMP yang baru.
 

Apakah pengajuan keberatan dapat menunda pelaksanaan penyitaan ?

Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
 

Berapa besarnya biaya penagihan pajak untuk setiap SPMP ?

Besarnya biaya penagihan pajak untuk setiap SPMP yang dilaksanakan adalah Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
 

Berupa apa saja barang yang dapat disita ?

Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat lain, termasuk yang penguasaanya berada di pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa :
  • barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, dan piutang, penyertaan modal pada perusahaan lain.
  • barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
 

Bagaimana pelaksanaan penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya ?

Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya dilaksanakan sebagai berikut :
  • membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
  • membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.
 

Apa saja barang-barang yang dikecualikan dari penyitaan ?

Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan :
  • pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
  • persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatn masak yang berada di rumah;
  • perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas;
  • buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
  • peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
 

Apa saja larangan bagi Penanggung Pajak ?

Penanggung Pajak Dilarang :

1. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita.
2. membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu.
3. merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
 

Kemana pengajuan gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan SPMP dapat dilakukan dan berapa lama jangka waktunya ?

Gugatan PP terhadap pelaksanaan SPMP hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak SPMP dilaksanakan.
 

Apakah pihak ketiga dapat mengajukan gugatan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri ?

Pihak ketiga dapat mengajukan gugatan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri.
 

Dalam hal bagaimana gugatan oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan ?

Gugatan Pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.