Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:50 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Apa Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pemeriksaan Pajak
Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak ?
Apa tujuan dari pemeriksaan pajak ?
Apa saja hak-hak Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan ?
Apa saja kewajiban Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan ?
Siapa yang dapat melakukan pemeriksaan pajak ?
Dimana saja pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan ?
Bilamana penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak ?
Dimana saja pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan?
Bilamana penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak?

Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak ?

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk :

- Mencari;
- Mengumpulkan;
- Mengolah

data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
 

Apa tujuan dari pemeriksaan pajak ?

Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah :

1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
a. SPT lebih bayar dan / atau rugi.
b. SPT tidak disampaikan atau terlambat.
c. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa.
d. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.

2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:
a. Pemberian NPWP secara jabatan atau pencabutan NPWP.
b. Pemberian NPKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan NPPKP
c. Penentuan jumlah angsuran, bagi WP baru.
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan.
f. Pencocokan data dan / atau alat keterangan.
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu.
h. Penentuan tempat terutang PPN dan / atau PPh. Pasal 21.
i. Tujuan lain selain a s/d h.
 

Apa saja hak-hak Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan ?

1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa ;
2. Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;
3. Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
4. Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
5. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak;
6. Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah anda sampaikan;
7. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha anda dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak;
8. Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
 

Apa saja kewajiban Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan ?

1. Memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan usaha anda yang diperlukan oleh pemeriksa
2. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3. Memberi keterangan lisan dan / atau tertulis yang diminta pemeriksa.
 

Siapa yang dapat melakukan pemeriksaan pajak ?

Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa
 

Dimana saja pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan ?

Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di Kantor atau Pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anda atau di tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 

Bilamana penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak ?

Apabila anda tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
 

Dimana saja pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan?

Pemeriksaaan dapat dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di Kantor atau Pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kegiatannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasa anda atau ditempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 

Bilamana penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak?

Apabila anda tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memeberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.