| 1. |
|
Meminta kepada Pemeriksa
Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa ; |
| 2. |
|
Meminta tindasan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak; |
| 3. |
|
Menolak untuk diperiksa apabila
Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah
Pemeriksaan; |
| 4. |
|
Meminta penjelasan tentang maksud dan
tujuan pemeriksaan; |
| 5. |
|
Meminta tanda bukti peminjaman
buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa
Pajak; |
| 6. |
|
Meminta rincian berkenaan dengan
hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang
telah anda sampaikan; |
| 7. |
|
Mengajukan pengaduan apabila
kerahasiaan usaha anda dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak;
|
| 8. |
|
Memperoleh lembar Asli Berita Acara
Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan
tertentu. |