|
|
7 September 2010 06:37 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Permohonan Keberatan, Banding, Pengurangan Dan Pengembalian BPHTB | |
| Apa syarat-syarat dalam mengajukan keberatan?
| 1. |
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas |
| 2. |
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKBKB atau SKBKBT atau SKBLB atau SKBN, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. |
| 3. |
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. |
| 4. |
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak. | |  |
| Berapa lama jangka waktu penyelesaian keberatan?
| 1. |
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. |
| 2. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak terutang. |
| 3. |
Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan , keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. | |  |
| Berapa besar pengurangannya?
Besarnya pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar :
| 1. |
tanah dan atau bangunan digunakan untuk
kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari
keuntungan. |
| 2. |
kondisi tertentu tanah dan atau
bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak. |
| 3. |
50% dari pajak yang seharusnya terutang
untuk Wajib Pajak tersebut pada butir a dan b; |
| 4. |
hibah kepada orang pribadi dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau
ke bawah. 75% dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak tersebut
pada butir c. | |  |
|
|