Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:37 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Permohonan Keberatan, Banding, Pengurangan Dan Pengembalian BPHTB
Surat ketetapan apa saja yang dapat diajukan keberatan?
Apa syarat-syarat dalam mengajukan keberatan?
Apa yang bisa diminta dari Direktur Jenderal Pajak berkenaan dengan keperluan pengajuan keberatan WP?
Berapa lama jangka waktu penyelesaian keberatan?
Apabila WP tidak puas dengan keputusan keberatan kemana WP dapat mengajukan banding?
Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan banding?
Bagaimana sifat putusan BPSP?
Apa hak WP seandainya putusan keberatan atau banding diterima?
Dalam hal apa WP dapat diberikan pengurangan?
Berapa besar pengurangannya?
Apa syarat-syarat pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak?
Berapa lama jangka waktu penyelesaian restitusi?
Imbalan apa yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila jangka waktu pengembalian pembayaran pajak telah lewat jangka waktu?

Surat ketetapan apa saja yang dapat diajukan keberatan?

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

1. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB);
2. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
3. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (SKBLB);
4. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil (SKBN).
 

Apa syarat-syarat dalam mengajukan keberatan?

1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas
2. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKBKB atau SKBKBT atau SKBLB atau SKBN, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
3. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
4. Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
 

Apa yang bisa diminta dari Direktur Jenderal Pajak berkenaan dengan keperluan pengajuan keberatan WP?

1. Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
2. Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
 

Berapa lama jangka waktu penyelesaian keberatan?

1. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak terutang.
3. Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan , keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 

Apabila WP tidak puas dengan keputusan keberatan kemana WP dapat mengajukan banding?

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 

Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan banding?

1. Tertulis dalam bahasa Indonesia
2. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima
3. Alasan yang jelas
4. Dilampiri salinan dari Surat Keputusan atas keberatan
 

Bagaimana sifat putusan BPSP?

Putusan BPSP merupaka putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan Keputusan Tata Usaha Negara.
 

Apa hak WP seandainya putusan keberatan atau banding diterima?

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
 

Dalam hal apa WP dapat diberikan pengurangan?

Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal :
  • tanah dan atau bangunan digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan.
  • kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak.
  • hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah.
 

Berapa besar pengurangannya?

Besarnya pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar :

1. tanah dan atau bangunan digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan.
2. kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak.
3. 50% dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak tersebut pada butir a dan b;
4. hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah.
75% dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak tersebut pada butir c.
 

Apa syarat-syarat pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak?

  • Tertulis dalam bahasa Indonesia
  • menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran
  • Alasan yang jelas
 

Berapa lama jangka waktu penyelesaian restitusi?

  • Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan harus memberikan keputusan.
  • Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan te;ah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan kelebihan pambayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu Paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
 

Imbalan apa yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila jangka waktu pengembalian pembayaran pajak telah lewat jangka waktu?

  • Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Direktur Jenderal Pajak memberikan imbalan bunga sebesar
  • 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.