SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos
secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat.
2.
Batas waktu penyampaian.
3.
Untuk SPT Masa , selambat-lambatnya dua puluh hari
setelah akhir Masa Pajak.
4.
Untuk SPT Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan
setelah akhir Tahun Pajak.
5.
SPT yang disampaikan langsung ke KPP/Kapenpa
diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara
tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti
penerimaan.
Menyampaikan pernyataan secara tertulis dalam jangka waktu dua tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
2.
Belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Atas kurang bayar akibat pembetulan, dilunasi dengan bunga 2 % per bulan.
Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.