Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:13 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Bea Meterai
Apa yang dimaksud dengan dokumen ?
Apa yang dimaksud dengan benda Meterai ?
Apa yang dimaksud dengan peMeteraian kemudian ?
Apa yang dimaksud dengan tanda tangan ?
Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 6.000,00 ?
Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 3.000,00 ?
Apa saja objek bea Meterai yang terutang Bea Meterai ?
Berapa tarif bea Meterai atas cek dan bilyet giro ?
Apa saja yang tidak termasuk objek Bea Meterai dan tidak dikenakan Bea Meterai ?
Kapan saat terutang Bea Meterai ?
Siapa yang terutang Bea Meterai ?
Apa sanksi yang dapat dikenakan apabila kewajiban dalam UU Bea Meterai tidak dipenuhi ?

Apa yang dimaksud dengan dokumen ?

Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang :

  • perbuatan,
  • keadaan / kenyataan bagi seseorang dan / atau pihak-pihak yang berkepentingan.
 

Apa yang dimaksud dengan benda Meterai ?

Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I.
 

Apa yang dimaksud dengan peMeteraian kemudian ?

Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

 

Apa yang dimaksud dengan tanda tangan ?

Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk :

  • parap
  • teraan/ cap tanda tangan/ cap parap,
  • teraan cap nama/ tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan
 

Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 6.000,00 ?

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata.
2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya
3. Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
4. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)/ atau dalam mata uang selain rupiah dengan jumlah yang sama :

a. Yang menyebutkan penerimaan uang;
b. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
c. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
d. Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi/diperhitungkan.

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,00
6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,00
7. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:

a. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
b. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/ digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula
 

Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 3.000,00 ?

  • Surat yang memuat jumlah uang, apabila harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
 

Apa saja objek bea Meterai yang terutang Bea Meterai ?

  • Surat yang yang memuat jumlah uang, apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.250.000,00
  • Surat berharga seperti wesel,promes, aksep yang harga nominalnya tidak lebih dari Rp.250.000,00.
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya tidal lebih dari Rp.250.000,00.
 

Berapa tarif bea Meterai atas cek dan bilyet giro ?

Ditetapkan sebesar Rp.3.000,00 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal

 

Apa saja yang tidak termasuk objek Bea Meterai dan tidak dikenakan Bea Meterai ?

1. Segala bentuk ijasah
2. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
3. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
4. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
5. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
6. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
7. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian.
8. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
9. Dokumen yang berupa :

a. Surat Penyimpanan Barang;
b. Konosemen;
c. Surat angkutan penumpang dan barang;
d. Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c;
e. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
f. Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
g. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai hurup f.
 

Kapan saat terutang Bea Meterai ?

Saat terutang :

  • Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, pada saat dokumen diserahkan
  • Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, pada saat selesainya dokumen dibuat.
  • Dokumen yang dibuat di luar negeri, pada saat digunakan di Indonesia.
 

Siapa yang terutang Bea Meterai ?

Pihak yang terutang :
Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain
 

Apa sanksi yang dapat dikenakan apabila kewajiban dalam UU Bea Meterai tidak dipenuhi ?

  • Dokumen yang terutang Bea Meterai tetapi Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
  • Pelunasan Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.