|
|
7 September 2010 06:13 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 6.000,00 ?
| 1. |
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata. |
| 2. |
Akta-akta Notaris termasuk salinannya |
| 3. |
Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya |
| 4. |
Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)/ atau dalam mata uang selain rupiah dengan jumlah yang sama :
| a. |
Yang menyebutkan penerimaan uang; |
| b. |
Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; |
| c. |
Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; |
| d. |
Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi/diperhitungkan. |
|
| 5. |
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,00 |
| 6. |
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,00 |
| 7. |
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:
| a. |
Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan |
| b. |
Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/ digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula | | |  |
| Apa saja yang termasuk objek Bea Meterai yang terutang Bea Meterai Rp 3.000,00 ?
- Surat yang memuat jumlah uang, apabila harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
|  |
| Apa saja yang tidak termasuk objek Bea Meterai dan tidak dikenakan Bea Meterai ?
| 1. |
Segala bentuk ijasah |
| 2. |
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu. |
| 3. |
Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank. |
| 4. |
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank. |
| 5. |
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi. |
| 6. |
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut. |
| 7. |
Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian. |
| 8. |
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun. |
| 9. |
Dokumen yang berupa :
| a. |
Surat Penyimpanan Barang; |
| b. |
Konosemen; |
| c. |
Surat angkutan penumpang dan barang; |
| d. |
Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c; |
| e. |
Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; |
| f. |
Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; |
| g. |
Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai hurup f. | | |  |
|
|