| a. |
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai PKP; |
| b. |
Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen ata Penyalur; |
| c. |
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang; |
| d. |
Asli Faktur Penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya dicantumkan PPnBM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli; |
| e. |
Asli bukti pungutan PPnBM; |
| f. |
Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang untuk kendaraan angkutan umum; |
| g. |
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku |