Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:00 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



PPnBM Atas Kendaraan Angkutan Umum
Apa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum ?
Apa saja pengecualian atas pengenaan PPnBM untuk angkutan umum, bagaimana persyaratannya dan bagaimana pelaksanaannya ?
Bagaimana proses restitusi PPnBM untuk angkutan umum ?
Dokumen apa saja yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi PPnBM ?

Apa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum ?

Yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/ atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
 

Apa saja pengecualian atas pengenaan PPnBM untuk angkutan umum, bagaimana persyaratannya dan bagaimana pelaksanaannya ?

Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang digunakan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

Syarat-syarat pengecualian tersebut adalah :


1. Pembayarannya tidak dengan cara sewa;
2. Kendaraan bermotor tersebut dapat dipakai/ disediakan untuk umum;
3. Menggunakan plat dasar polisi warna kuning yang dinyatakan dalam STNK;
4. Untuk kendaraan angkutan barang dinyatakan dengan Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR.

Pelaksanaan pengecualian pengenaan PPn BM untuk angkutan umum tersebut dilakukan dengan cara restitusi PPn BM.
 

Bagaimana proses restitusi PPnBM untuk angkutan umum ?

  • Atas penyerahan kendaraan bermotor dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kepada Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur kendaraan bermotor, terlebih dahulu dikenakan PPn BM.
  • PPn BM tidak perlu dipungut apabila pembeli kendaraan bermotor dimaksud telah dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM, sebelum kendaraan bermotor dimaksud dibuatkan Faktur Pajak PPN-nya.
  • Distributor atau Dealer atau Agen atau penyalur yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan umum, wajib menyerahkan Bukti Pungutan PPn BM yang diterbitkan oleh ATPM atas nama pembeli pada saat penyerahan secara fisik kendaraan bermotor dimaksud kepada pembeli guna pengurusan restitusinya.
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memproses permohonan restitusi harus melakukan konfirmasi Faktur Pajak ke KPP di tempat ATPM dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Permohonan restitusi PPn BM tersebut harus diajukan tidak lebih dari 1 tahun sejak kendaraan bermotor tersebut diserahkan/ diterima oleh pembeli.
 

Dokumen apa saja yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi PPnBM ?

1. Dokumen-dokumennya adalah :

a. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai PKP;
b. Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen ata Penyalur;
c. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya dicantumkan PPnBM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli;
e. Asli bukti pungutan PPnBM;
f. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang untuk kendaraan angkutan umum;
g. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Untuk menghindari hal-hal yang merugikan Wajib Pajak, restitusi PPnBM tersebut hanya dapat dilayani apabila diurus sendiri oleh pemilik kendaraan atau dikuasakan pengurusannya kepada Konsulen Pajak terdaftar.

Bagi KPP yang di wilayah kerjanya tidak terdapat Konsulen Pajak terdaftar, restitusi PPnBM hanya dapat dilayani apabila diurus sendiri oleh pemilik kendaraan.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.