Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:48 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ?
Apa saja dasar penerbitan SKP ?
Berapakah besarnya jumlah pajak yang terutang dalam SKP ?
Bagaimana cara penyampaian SKP ?
Kapan batas waktu pelunasan SKP ?

Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ?

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada Wajib Pajak (WP).
 

Apa saja dasar penerbitan SKP ?

SKP diterbitkan apabila :

  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tidak disampaikan kembali dalam jangka waktu 30 hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang ada ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh WP.
 

Berapakah besarnya jumlah pajak yang terutang dalam SKP ?

  • Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang disebabkan oleh pengembalian SPOP lewat 30 hari setelah diterima WP, adalah sebesar pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak.
  • Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang disebabkan oleh hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya, dihitung berdasarkan SPOP ditambah denda administrasi 25% dari selisih pajak yang terutang.
 

Bagaimana cara penyampaian SKP ?

SKP disampaikan kepada WP melalui :

  • Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak.
  • Kantor Pos dan Giro.
  • Pemerintah Daerah.
 

Kapan batas waktu pelunasan SKP ?

SKP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKP diterima oleh WP.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.