| 1. |
Menerima SPPT PBB setiap tahun pajak, paling lambat bulan Juni atau satu bulan setelah menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). |
| 2. |
Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB. |
| 3. |
Mengajukan keberatan dan pengurangan. |
| 4. |
Mendapatkan Surat tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi. |