Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:13 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Tatacara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
Apakah yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)?
Apa hak Wajib Pajak atas SPPT ?
Apa Kewajiban Wajib Pajak terhadap SPPT ?
Bagaimanakah cara mendapatkan SPPT ?
Bagaimanakah tata cara pembayaran PBB ?

Apakah yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)?

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP.PBB) mengenai pajak terutang.yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
 

Apa hak Wajib Pajak atas SPPT ?

1. Menerima SPPT PBB setiap tahun pajak, paling lambat bulan Juni atau satu bulan setelah menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
2. Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB.
3. Mengajukan keberatan dan pengurangan.
4. Mendapatkan Surat tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
 

Apa Kewajiban Wajib Pajak terhadap SPPT ?

  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/Kantor Penyuluhan Pajak untuk diteruskan ke atau Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada tempat yang telah ditentukan.
 

Bagaimanakah cara mendapatkan SPPT ?

  • Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa/di tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
  • Dalam rangka pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.
 

Bagaimanakah tata cara pembayaran PBB ?

1. Pembayaran dapat dilakukan melalui :
a. bank atau Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau
b. Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
2. Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.