|
|
6 September 2010 03:09 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Tarif Pajak Dan Cara Menghitung PPN/PPnBM | |
| Berapa tarif PPN/PPnBM ?
| 1. |
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen) |
| 2. |
Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen). Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM. |
| 3. |
Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen). | |  |
| Apa saja yang termasuk DPP ?
| 1. |
Harga jual/ penggantian Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. |
| 2. |
Nilai Impor Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM. |
| 3. |
Nilai Ekspor Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir. |
| 4. |
Nilai lain Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
| a. |
Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor |
| b. |
Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata; |
| c. |
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; |
| d. |
Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar; |
| e. |
Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar; |
| f. |
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; |
| g. |
Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. |
| h. |
Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
- PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
- PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
|
| i. |
Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon. |
| |  |
| Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Contoh :
| 1. |
PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B" 100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A" 10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
|
| 2. |
PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
- Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
- Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri
DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
PPN yang terutang :
- Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
- Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00 Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
|
| 3. |
PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
- BKP seharga = Rp.10.000.000,00
- Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
Rp.15.000.000,00
PPN yang terutang 10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor 10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
|
| 4. |
PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
- PPN yang terutang
10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
- PPn BM yang terutang
20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00 PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00
|
| 5. |
PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00
PPN yang terutang 10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Catatan : PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali. | |  |
|
|