Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:31 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Atas pelanggaran apa dikenakan sanksi pidana ?
Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Kealpaan ?
Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Kesengajaan ?
Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Pengulangan ?
Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Percobaan ?
Berapa lama daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ?
Sanksi apa saja yang dapat dikenakan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak ?
Sanksi apa saja yang dapat dikenakan terhadap Pihak Ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan ?

Atas pelanggaran apa dikenakan sanksi pidana ?

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana.
 

Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Kealpaan ?

1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau;
2. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 

Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Kesengajaan ?

1. Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) atau;
2. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau;
3. Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau;
4. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau;
5. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya atau;
6. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 

Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Pengulangan ?

Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, diancam pidana dua kali ancaman pidana kesengajaan.
 

Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Percobaan ?

Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya (2) dua tahun dan denda setinggi-tingginya (4) empat kali jumlah restitusi yang dimohon dan/atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
 

Berapa lama daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ?

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
 

Sanksi apa saja yang dapat dikenakan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak ?

Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan.

Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut :


a. Kealpaan
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal kerahasiaan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua juta rupiah.
b. Kesengajaan
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan pejabat tidak merahasiakan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya lima juta rupiah.
 

Sanksi apa saja yang dapat dikenakan terhadap Pihak Ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan ?

a. Pihak ketiga yang dengan sengaja :
  • Tidak memberikan keterangan/bukti;
  • Memberikan keterangan/bukti yang tidak benar;
  • Termasuk yang menyuruh/menganjurkan/membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya lima juta rupiah.
b. Pihak ketiga yang dengan sengaja :
  • Menghalangi;
  • Mempersulit;
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan diancam penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.