|
|
6 September 2010 02:31 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan | |
| Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Kealpaan ?
| 1. |
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau; |
| 2. |
menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. | |  |
| Dalam hal apa Wajib Pajak dinyatakan melakukan Kesengajaan ?
| 1. |
Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) atau; |
| 2. |
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau; |
| 3. |
Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau; |
| 4. |
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau; |
| 5. |
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya atau; |
| 6. |
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. | |  |
| Sanksi apa saja yang dapat dikenakan terhadap Pihak Ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan ?
| a. |
Pihak ketiga yang dengan sengaja :
- Tidak memberikan keterangan/bukti;
- Memberikan keterangan/bukti yang tidak
benar;
- Termasuk yang menyuruh/menganjurkan/membantu
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, diancam pidana penjara
selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya lima juta rupiah.
|
| b. |
Pihak ketiga yang dengan sengaja :
- Menghalangi;
- Mempersulit;
| Penyidikan
tindak pidana dibidang perpajakan diancam penjara selama-lamanya tiga tahun dan
denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah. |  |
|
|