Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:00 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Tindakan Penagihan Pajak
Apa sebab dilakukannya tindakan penagihan pajak ?
Kapan Surat Teguran diterbitkan ?
Dalam hal bagaimana penagihan seketika dan sekaligus dilakukan ?
Apakah maksud dari Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum tetap ?
Dalam hal bagaimana Surat Paksa diterbitkan ?
Kepada siapa Surat Paksa diberitahukan apabila ia Wajib Pajak orang pribadi?
Kepada siapa Surat Paksa diberitahukan apabila ia Wajib Pajak badan ?
Apabila Penanggung Pajak tidak diketemukan, bagaimanakah pemberitahuan Surat Paksa dapat dilakukan ?
Bagaimanakah pemberitahuan Surat Paksa dapat dilakukan apabila di luar wilayah kerja pejabat ?
Tindakan apakah yang dapat dilakukan oleh juru sita apabila Penanggung pajak menolah menerima Surat Paksa ?
Siapakah yang membayar biaya pemberitahuan Surat Paksa dan berapa besarnya ?
Kemana Penanggung Pajak dapat melakukan gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa ?
Dalam jangka waktu berapa lama pengajuan gugatan dapat dilakukan ?

Apa sebab dilakukannya tindakan penagihan pajak ?

Tindakan penagihan pajak dilakukan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran
 

Kapan Surat Teguran diterbitkan ?

Surat Teguran diterbitkan oleh Pejabat, 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak.
 

Dalam hal bagaimana penagihan seketika dan sekaligus dilakukan ?

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan oleh Pejabat apabila :

1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
2. Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya;
3. terdapat tanda-tanda PP akan membubarkan usahanya atau berniat untuk itu;
4. badan usaha akan dibubarkan oleh negara;
5. terjadi penyitaan atas barang PP oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
 

Apakah maksud dari Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum tetap ?

Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 

Dalam hal bagaimana Surat Paksa diterbitkan ?

Surat Paksa diterbitkan apabila :

1. PP tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
2. Terhadap PP telah dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus; atau
3. PP tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
 

Kepada siapa Surat Paksa diberitahukan apabila ia Wajib Pajak orang pribadi?

Surat Paksa terhadap WP orang pribadi diberitahukan kepada :

1. Penanggung Pajak ditempat tinggal, tempat usaha atau ditempat lain yang memungkinkan;
2. Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau bekerja di tempat Penanggung Pajak;
3. Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat yang mengurus harta peninggalan;
4. Para ahli waris, apabila WP telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
 

Kepada siapa Surat Paksa diberitahukan apabila ia Wajib Pajak badan ?

Surat Paksa terhadap WP badan diberitahukan kepada :

1. Pengurus, pemegang saham, dan pemilik modal baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka atau tempat lain yang memungkinkan;
2. Pegawai setingkat pimpinan, jika pengurus tidak ditemui;
3. Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan dalam hal WP dinyatakan pailit;
4. Likuidator atau orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan dalam hal WP dinyatakan bubar atau dalam likuidasi;
5. Seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan;
6. Melalui Pemerintah Daerah minimal Lurah / Kepala Desa atau Pejabat setingkat Lurah di kecamatan apabila sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2 huruf a dan b tidak dapat dilaksanakan.
 

Apabila Penanggung Pajak tidak diketemukan, bagaimanakah pemberitahuan Surat Paksa dapat dilakukan ?

Dalam hal PP tidak ditemukan, pemberitahuan Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.
 

Bagaimanakah pemberitahuan Surat Paksa dapat dilakukan apabila di luar wilayah kerja pejabat ?

Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan SP, kecuali ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.
 

Tindakan apakah yang dapat dilakukan oleh juru sita apabila Penanggung pajak menolah menerima Surat Paksa ?

Dalam hal PP menolak menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa PP tidak mau menerima Surat Paksa, dan dianggapnya telah diberitahukan.
 

Siapakah yang membayar biaya pemberitahuan Surat Paksa dan berapa besarnya ?

Besarnya biaya pemberitahuan Surat Paksa yang harus dibayar oleh PP adalah sebesar Rp 25.000,00 (duapuluh lima ribu rupiah) untuk setiap SP.
 

Kemana Penanggung Pajak dapat melakukan gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa ?

Gugatan PP terhadap pelaksanaan SP hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP)
 

Dalam jangka waktu berapa lama pengajuan gugatan dapat dilakukan ?

Dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak SP diberitahukan.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.