Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
03:12 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman



Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro
Berapa tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ?
Bagaimana cara pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ?
Bagaimana tata cara pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro ?
Apa kewajiban Perum Peruri ?

Berapa tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ?

Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
 

Bagaimana cara pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ?

Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
yaitu dengan cara :


1.

Menggunakan meterai tempel Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel dilakukan
dengan merekatkan seluruh meterai tempel dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan Bea Meterai. Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan
tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi
di atas meterai tempel. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus
dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas;

2. Menggunakan mesin teraan meterai Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur PPN
dan PTLL atau Kepala KPP, untuk memperoleh izin penggunaan mesin teraan. Mesin teraan yg digunakan
adalah mesin teraan yang tidak dapat melampaui jumlah angka pembilang sesuai dengan jumlah penyetoran
Bea Meterai. Perusahaan harus menyetor di muka Bea Meterai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
sebelum dikeluarkan izin penggunaan mesin teraan meterai. Sebelum mesin teraan digunakan, dilakukan
pemasangan segel dan dibuat Berita Acara pemasangan segel untuk pemakaian yang pertama dan Berita Acara pembukaan dan pemasangan segel untuk perpanjangan pemakaian mesin teraan meterai.
3.

Membubuhkan tanda lunas Bea Meterai Pelunasan Bea Meterai dengan cara membubuhkan tanda lunas Bea
Meterai yang dicetak pada setiap lembar cek dan bilyet giro, dilakukan dalam rangka otomatisasi kliring.


Pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilakukan oleh :

1. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri);
2. Perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk
mencetak cek dan bilyet giro dengan pengawasan Perum Peruri.
 

Bagaimana tata cara pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro ?

Tata cara pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro dilakukan sebagai berikut :

1. Bank menyetor di muka Bea Meterai dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak untuk Rekening Kas Negara pada bank persepsi dan menyampaikan tembusan Surat Setoran Pajak kepada DirekturJenderal Pajak bersama Formulir Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro.
2. Berdasarkan Surat Setoran Pajak, Bank melaksanakan pencetakan cek dan bilyet kepada perusahaan
percetakan ( Perum Peruri atau perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan
persetujuan Menteri Keuangan).
3. Dalam hal pencetakan cek dan bilyet giro dilakukan oleh perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan, tembusan pesanan pencetakan disampaikan pula kepada
Perum Peruri.
4. Tanda lunas Bea Meterai dibubuhkan pada setiap lembar cek dan bilyet giro dengan kata-kata : " Bea Meterai lunas tanggal ... " (diisi dengan tanggal setoran).
 

Apa kewajiban Perum Peruri ?

  • Perum Peruri atau perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro yang telah mencantumkan tanda lunas kepada bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. Tembusan disampaikan pula kepada Perum Peruri apabila dibuat oleh perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan.
  • Perum Peruri wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai hasil pengawasan pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak.
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.