|
|
6 September 2010 03:12 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro | |
| Bagaimana cara pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ?
Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan cara :
| 1. |
Menggunakan meterai tempel Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel dilakukan dengan merekatkan seluruh meterai tempel dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai. Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas; |
| 2. |
Menggunakan mesin teraan meterai Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur PPN dan PTLL atau Kepala KPP, untuk memperoleh izin penggunaan mesin teraan. Mesin teraan yg digunakan adalah mesin teraan yang tidak dapat melampaui jumlah angka pembilang sesuai dengan jumlah penyetoran Bea Meterai. Perusahaan harus menyetor di muka Bea Meterai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebelum dikeluarkan izin penggunaan mesin teraan meterai. Sebelum mesin teraan digunakan, dilakukan pemasangan segel dan dibuat Berita Acara pemasangan segel untuk pemakaian yang pertama dan Berita Acara pembukaan dan pemasangan segel untuk perpanjangan pemakaian mesin teraan meterai. |
| 3. |
Membubuhkan tanda lunas Bea Meterai Pelunasan Bea Meterai dengan cara membubuhkan tanda lunas Bea Meterai yang dicetak pada setiap lembar cek dan bilyet giro, dilakukan dalam rangka otomatisasi kliring. | Pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilakukan oleh :
| 1. |
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri); |
| 2. |
Perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk mencetak cek dan bilyet giro dengan pengawasan Perum Peruri. | |  |
| Bagaimana tata cara pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro ?
Tata cara pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada cek
dan bilyet giro dilakukan sebagai berikut :
| 1. |
Bank menyetor di muka Bea Meterai
dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak untuk Rekening Kas Negara pada
bank persepsi dan menyampaikan tembusan Surat Setoran Pajak kepada
DirekturJenderal Pajak bersama Formulir Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea
Meterai atas Cek dan Bilyet Giro. |
| 2. |
Berdasarkan Surat Setoran Pajak, Bank
melaksanakan pencetakan cek dan bilyet kepada perusahaan percetakan ( Perum
Peruri atau perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan
persetujuan Menteri Keuangan). |
| 3. |
Dalam hal pencetakan cek dan bilyet
giro dilakukan oleh perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
dengan persetujuan Menteri Keuangan, tembusan pesanan pencetakan disampaikan
pula kepada Perum Peruri. |
| 4. |
Tanda lunas Bea Meterai dibubuhkan pada
setiap lembar cek dan bilyet giro dengan kata-kata : " Bea Meterai lunas tanggal
... " (diisi dengan tanggal setoran). | |  |
|
|