|
|
6 September 2010 02:15 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman

| Apa yang dimaksud dengan faktur pajak standard, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
| 1. |
Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. |
| 2. |
Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994). |
| 3. |
Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua yaitu :
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
- Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
|
| 4. |
Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya : Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada Pemungut PPN. | |  |
| Apa yang dimaksud dengan faktur pajak sederhana, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
| 1. |
Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir. |
| 2. |
Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya. |
| 3. |
Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
| a. |
Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP. |
| b. |
Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKPP. |
| c. |
Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah. |
| d. |
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. |
|
| 4. |
Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang bersangkutan. |
| 5. |
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana. |
| 6. |
Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua :
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP
- Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.
|
| 7. |
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih,dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis. | |  |
| Bagaimana proses pengadaan dan atau penerbitan faktur pajak ?
| 1. |
Faktur Pajak Standar
| a. |
Pengadaan Faktur Pajak Standar
dilakukan oleh PKP dan dapat dibuat dengan menggunakan komputer sepanjang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Kep. Dirjen. Pajak No.
Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. |
| b. |
Sebelum PKP mencetak Faktur Pajak
Standar, diharuskan melaporkan nomor seri Faktur Pajak Standar yang akan
diterbitkan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan. |
| c. |
Apabila diinginkan, PKP dapat
menyesuaikan ukuran kolom-kolom Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah
atau mengurangi kolom yang sudah ada. |
| d. |
Tidak diperkenankan menghilangkan kolom
PPn BM, meskipun PKP tidak terutang PPn BM. |
| e. |
Identitas PKP yang menerbitkan Faktur
Pajak dan nomor seri Faktur Pajak dapat dicetak. |
| f. |
Pada ruangan-ruangan yang masih kosong
dalam formulir Faktur Pajak atau di halaman sebaliknya dapat diisi dengan logo,
nomor ijin usaha, nomor telepon, nomor faktur penjualan, dan tanggal jatuh tempo
pembayaran, sepanjang penempatannya tidak mengubah bentuk dan ukuran Faktur
Pajak. |
|
| 2. |
Faktur Pajak Sederhana Faktur Pajak
Sederhana hanya dapat diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya
secara lengkap atau penyerahan BKP/ JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
| |  |
| Kapan saat pembuatan faktur pajak ?
| 1. |
Faktur Pajak Standar harus dibuat
selambat-lambatnya :
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan
penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
- Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan.
- Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada
Pemungut PPN.
|
| 2. |
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat
selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/
atau JKP. |
| 3. |
Faktur Pajak Sederhana
- Harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau
JKP.
- Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima
sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
| |  |
| Bagaimana tata cara penggantian/pembetulan faktur pajak standard ?
| 1. |
Penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang
- PKP pembeli mengajukan permohonan tertulis kepada PKP penjual dengan tindasan kepada Kepala KPP tempat PKP pembeli dan PKP penjual dikukuhkan sebagai PKP.
- Berdasarkan permohonan tertulis dari PKP pembeli, PKP penjual membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan.
Copy dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
| 1. |
Lembar ke-1 : Diserahkan ke PKP pembeli melalui PKP penjual, sebagai pengganti Faktur Pajak yang hilang. |
| 2. |
Lembar ke-1 : Lembar ke-2 : arsip. |
- Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan setelah meneliti SPT Masa PPN dari PKP penjual tersebut.
- KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan, wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP pembeli, apakah Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau belum.
|
| 2. |
Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian/ penulisan.
- Dapat diganti dengan cara PKP penjual membuat Faktur Pajak Standar sebagai pengganti.
- Tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain.
- Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar biasa.
- Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan/pengisian tersebut.
- Faktur Pajak Standar pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan nomor seri, kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
- Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.
- Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebuti.
| |  |
|
|