DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-05 /PJ./2005
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
SECARA ELEKTRONIK (e-Filing)
MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI
(ASP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| Menimbang : | bahwa sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); |
| Mengingat : |
|
| 1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); |
| 2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); |
| 3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986); |
| 4. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); |
| 5. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 88/PJ./2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik; |
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (e-Filing) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP). |
| Pasal 1 |
||
| Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: |
||
| 1. | Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang berbentuk formulir elektronik dalam media komputer (e-SPT). |
|
| 2. | Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time. |
|
| 3. | Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak. |
|
| 4. | Electronic Filing Identification Number (eFIN) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e–Filing). | |
| Pasal 2 |
||
| (1) | Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. |
|
| (2) | Wajib Pajak yang akan menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) dan memperoleh Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak. |
|
| Pasal 3 |
|||||||||||
| (1) | Electronic Filing Identification Number (eFIN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan Wajib Pajak. |
||||||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan contoh surat permohonan sebagaimana tersebut pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak |
||||||||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui apabila:
|
||||||||||
| (4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
||||||||||
| (5) | Dalam hal Electronic Filing Identification Number (eFIN) hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak, asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
||||||||||
| Pasal 4 |
||
| (1) | ||
| (2) | ||
| (3) | ||
| (4) | ||
| (5) | ||
| Pasal 5 |
||
| (1) | ||
| (2) | ||
| (3) | ||
| Pasal 6 |
||
| (1) | ||
| (2) | ||
| Pasal 7 |
||
| (1) | ||
| (2) | ||
| (3) | ||
| (4) | ||
| (5) | ||
| (6) | ||
| Pasal 8 |
||
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO NIP 060027375 |
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-05/PJ./2005 Tanggal : 12 Januari 2005 |
|
| Nomor : Hal : Permohonan Memperoleh eFIN |
.............,......................2005 |
Kepada
Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...
Jalan ...
Jakarta
Sehubungan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filing)
melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), maka bersama ini kami :
| Nama Wajib Pajak *) | : ..................................................................................... |
| NPWP | : ..................................................................................... |
| Alamat | : ..................................................................................... |
| ..................................................................................... , |
mengajukan
permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number
(eFIN).
Berkenaan
dengan permohonan diatas, kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami telah
siap untuk mengikuti program eFiling di Direktorat Jenderal Pajak, dan
menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah
surat permohonan ini kami buat dengan
sebenarnya.
Yang
membuat permohonan
Materai
Rp 6.000
(.......................................)
Jabatan
Catatan : *) Dalam hal:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi permohonan diajukan oleh Wajib Pajak
yang bersangkutan atau kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus
(asli).
2. Wajib Pajak Badan permohonan diajukan oleh pengurus yang tercantum
dalam akta atau kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus (asli).