Nomer peraturan :
KEP-49/PJ./2003
Tanggal :
2003-03-12 00:00:00
Perihal :
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN
TATA CARA PENERIMAAN DAN
PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
Bahwa
sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
82/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No.
536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan
dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
Mengingat:
- Undang-undang No. 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.
49; TLN No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126; TLN No. 3984);
- Undang-undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50; TLN No. 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000
(LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN No. 3985);
- Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta
Keterangan dan atau Dokumen yang Harus dilampirkan;
- Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 82/KMK.03/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 535/KMK.01/2002;
- Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
- Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 535/KM.1/2001 tentang Susunan dan Tugas
Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Bersama Direktur
Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran No. KEP-306/PJ./1999 dan No.
KEP-60/A/1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata
Uang Dollar Amerika Serikat;
- Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-29/PJ./1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan;
- Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-172/PJ./1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
- Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-268/PJ./1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
- Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-283/PJ./1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
- Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang
Harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
- Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-80/PJ./2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A atau
1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan
Menggunakan Media Elektronik;
- Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-394/PJ./2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pernberitahuan Tahu-nan Pajak
Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN
PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian
tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi (SPT 1770 dan SPT 1710 S), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal
21 (SPT 1721), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
- SPT Tahunan Elektronik yang
selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah SPT sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dalam digital (berisi rekaman data elemen SPT Induk beserta
lampiran) yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media
digital atau yang informasi digitalnya disampaikan melalui komunikasi
data, sebagai lampiran dari SPT Induk hasil cetakan data tersebut.
- SPT Lengkap adalah SPT yang
semua elemen SPT Induk dan lampi-rannya telah diisi dengan lengkap, SPT
Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasannya, serta telah
dilengkapi dengan lampiran khusus dan atau lampiran yang disyaratkan.
- e-SPT lengkap adalah SPT
sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang berisi seluruh data elemen SPT
Induk beserta lampirannya secara lengkap dan dapat diproses dalam Sistem
Aplikasi Komputer DJP, dan SPT Induk hasil cetakan dari media komputer
tersebut telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, serta telah
dilengkapi dengan lampiran khusus dan atau lampiran yang disyaratkan.
- SPT Unbalance adalah SPT
yang perhitungan matematis atas angka--angka yang terdapat dalam SPT Induk
dan lampiranlampiran SPT tidak benar maupun hubungan antara keduanya tidak
sesuai.
- Sistem Informasi Perpajakan
(SIP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan
kantor Direktorat Jenderal Pajak, kecuali Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar, dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang
dihubungkan dalam satu jaringan kerja;
- Sistem Administrasi
Perpajakan Terpadu (SAPT) adalah sistem informasi administrasi perpajakan
yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pusat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari perangkat keras dan
perangkat lunak yang merupakan satu jaringan kerja;
- Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT) adalah tempat pelayanan perpa-jakan yang terintegrasi pada KPP
dengan menggunakan SIP/SAPT untuk memberikan pelayanan perpajakan;
- Media Digital adalah sarana
penyimpan data digital berupa floppy disk (disket), Compact Disc (CD),
atau media penyimpan data digi-tal lainnya yang dapat dibaca dengan sistem
alplikasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Media Elektronik adalah sarana
penyimpan data digital berupa disket, CD, atau media penyimpan data
digital lainnyan yang dapat dibaca dengan sistem aplikasi Direktorat
Jenderal Pajak yang berisi data Lampiran 1721-A1/1721-A2.
- Tanda Terima SPT adalah
Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang dihasilkan dari menu penerimaan SPT
untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.
- Pengolahan SPT adalah
serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian, validasi, dan
perekaman/loading SPT.
- elitian SPT adalah
serangkaian kegiatan menilai kelengkapan pengisian SPT dan
lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
- Penelitian e-SPT adalah
serangkaian kegiatan menilai kelengkapan pengisian SPT Induk, kelengkapan
e-SPT, serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
- Validasi e-SPT adalah
kegiatan penelitian kebenaran data/ informasi e-SPT yang disampaikan
dengan menggunakan media digital atau yang disampaikan melalui jaringan
komunikasi data untuk menentukan kelengkapan pengisian e-SPT tersebut
sebelum diberikan tanda terima SPT.
- Perekaman SPT adalah
kegiatan memasukkan elemen-elemen SPT ke dalam SIP.
- Loading adalah kegiatan
memindahkan data/informasi digital dari media digital/jaringan komunikasi
data ke SIP/SAPT.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN
PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2
Penyampaian
SPT Tahunan diatur sebagai berikut:
1.
SPT (dalam bentuk kertas) dapat disampaikan:
- secara
langsung ke KPP melalui TPT;
- secara
langsung ke KPP melalui Kantor Penyuluhan dan Pengama-tan Potensi
Perpajakan (KP4);
- melalui
Pos/Ekspedisi ke KPP; atau
- melalui
Pos/Ekspedisi ke KP4.
2.
SPT yang menggunakan media digital dapat disampaikan :
- secara
langsung ke KPP melalui TPT; atau
- melalui
Pos/Ekspedisi ke KPP;
3. e-SPT
yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data hanya dapat
ditransfer ke alamat http://www.pajak.go.id dan menyampaikan Berita,Acara
Penitipan Data, SPT Induk yang telah ditandatangani Wajib Pajak atau Kuasanya
disertai dengan lampiran yang disyaratkan baiksecara langsung maupun melalui
Pos/Ekspedisi ke KPP.
4. SPT
Tahunan PPh Pasal 21 yang Lampiran 1721-A1/1721-A2 nya disampaikan dalam bentuk
media elektronik dapat disampaikan:
a. secara
langsung ke KPP melalui TPT, atau
b. melalui
Pos/Ekspedisi ke KPP.
Pasal 3
SPT
Tahunan tidak lengkap apabila:
- NPWP
atau nama atau alamat WP tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap
dan jelas
- SPT
Induk tidak ditandatangani oleh WP atau Kuasanya;
- SPT
Induk ditandatangani oleh kuasa WP, tetapi tidak dilampiri dengan Surat
Kuasa Khusus, atau SPT Orang PribadI ditandatangani oleh Ahli Waris tidak
dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang;
- Terdapat
elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
- SPT
Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang
sesuai;
- SPT
tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran V.1 atau V.2. atau V.3. pada Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini;
- SPT tidak atau kurang
disertai dengan Lampiran Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran V.1. atau V.1.a atau V.1.b atau V.1.c atau V.2. atau V.2.a atau
V.2.b atau V.3. atau V.3.a atau V.3.b pada Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini;
- Lampiran
"Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhjr Tahun dalam SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
- Lampiran
"Daftar Pemegang Saham/Pemiljk Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan
Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak
lengkap;
- Terdapat
Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.1. atau V.1.a atau
V.1.b atau V.1.c atau V.2. atau V.2. atau V.2.b atau V.3. atau V.3.a atau
V.3.b pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak
lengkap;
- e-SPT
yang data dIgitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital, tetapi
hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media digital.
- e-SPT
yang data digitalnya disampailkan dengan menggunakan media digital, tetapi
SPT Induk berdasarkah data digitalnya tidak.sesuai dengan SPT Induk hasil
cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
- e-SPT
yang informasi digitalnya disimpaikan melalui jaringan komunikasi data,
tetapi SPT Induk berdasarkan informasi digitalnya tidak sesuai dengan SPT
Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
- e-SPT
yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data,
tidak disertai dengan Berita Acara penyampaian Data ke KPP;
- Loading
atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan
media digital tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/ SAPT;
- e-SPT
yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tetapi
elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
atau
- e-SPT
yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data tetapi
elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
atau
- SPT
Tahunan PPh Pasal 21 yang Lampiran 1721-Al/1721-A2 nya menggunakan media
elektronik tetapi media elektronik tidak disampaikan atau disampaikan
tetapi tidak lengkap/rusak.
Pasal 4
- Atas
SPT/e-SPT Lengkap yang diterima kepada Wajib Pajak diberikan BPS
sebagai tanda terima SPT.
- Atas
SPT/e-SPT tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1
latau angka 2 atau angka 3 atau angka 4 atau angka 5 atau angka 6 atau
angka 7 atau angka 18 tidak dapat diterima.
- Atas SPT (dalam bentuk
kertas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, atau angka 9 atau
angka 10, maka SPT tersebut dapat diterima sebagai SPT Tidak Lengkap
Diterima, dan kepada Wajib pajak diberikan BPS sebagai tanda terima SPT
dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
- e-SPT
Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 atau angka 12
atau angka 13 atau angka 14 atau angka 15 tidak dapat diterima.
- E-SPT
Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 atau, angka 16
atau angka 17 diterima sebagai. e-SPT Tidak Lengkap Diterima.
Pasal 5
- Tata cara penerimaan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini:
- Tata cara penerimaan dan
pengolahan e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang data digitalnya
disampaikan dalam bentuk media digital adalah sebagaimana dimaksud dalam
lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata cara penerimaan dan
pengolahan e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang informasi digitalnya
disampaikan melalui jaringan komunikasi data adalah sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata cara penerimaan dan
pengolahan e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan (dalam bentuk kertas)
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini.
- Jangka waktu pengolahan SPT
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB)
diterima atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N)
diterima.
Pasal 6
Daftar dan bentuk formulir yang digunakan dalam
penerimaan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB, III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
- Penerimaan dan Pengolahan
SPT Tahunan Pajak Penghasilah Tahun 2001 dan tahun-tahun sebelumnya
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-35/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengah Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No.KEP-455/PJ./2001
- Penerimaan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan,Tahun 2002 yang diterima sebelum berlakunya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2000 sebagaima telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-455/PJ./2001, sedangkan
pengolahannya dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 12 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Catatan: - Lampiran tidak diperoleh