|
Nomer
peraturan: |
: KEP-88/PJ./2004 |
||||||||||||||||
|
Tanggal |
: 2004-05-14 00:00:00 |
||||||||||||||||
|
Perihal |
: PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA
ELEKTRONIK |
||||||||||||||||
|
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA
ELEKTRONIK Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, penyampaian
Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat
atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
b.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak
dipandang perlu untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam
penyampaian Surat Pemberitahuan; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik; Memperhatikan : Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984); MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELERTRONIK Pasal 1 Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara
elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service
Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut : a.
berbentuk badan; b.
memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP); c.
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak; dan d.
menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan penyedia jasa
aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan Surat Pemberitahuan secara
elektronik. Pasal 4
Pasal 5 Wajib Pajak wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan yang
memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti
penerimaan secara eloktronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung,
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat
Pemberitahuan secara elektronik. Pasal 6
Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak mi mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||