Sifat
: Biasa
30 Januari 2003
Lampiran
: -
Yth.
1. Para Kepala Kantor
Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor
Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor
Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
di Seluruh Indonesia
Nomor
: SE-07/PJ.52/2003
PENYAMPAIAN
LAMPIRAN SPT MASA DALAM MEDIA ELEKTRONIK
Sehubungan
dengan adanya pertanyaan mengenai penyampaian lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk
Media Elektronik bersama ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-756/PJ/2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam
Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ/2002, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang dalam satu
Masa Pajak melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau lebih wajib menyampaikan
Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik yang elemen datanya sudah
sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Dalam
ketentuan tersebut tidak diatur mengenai sanksi apabila Wajib Pajak tidak
memenuhi kewajiban menyampaikan lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media
Elektronik.
2.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak hendaknya menghimbau kepada Wajib Pajak
sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas untuk dapat menyampaikan Lampiran SPT
Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik.
3.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap Wajib Pajak yang telah dihimbau
tetapi tidak merespon untuk menyampaikan lampiran SPT Masa dalam bentuk Media
Elektronik maka dianggap SPT Masa yang disampaikan tidak lengkap dan dapat
dikenakan sanski sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Demikian agar maklum dan menjadi perhatian..
Direktur Jenderal Pajak
ttd
NIP 060027375
Tembusan:
1.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.