24 September 2007 28 Perubahan pokok RUU PPh :
Dikutip dari www.pajak.go. id
28 Perubahan pokok RUU PPh : 1. Mempertegas pengertian Bentuk Usaha Tetap khususnya untuk bidang usaha pertambangan migas yang menganut ring-fencing policy 2. Dimungkinkan pengenaan PPh pendahuluan (PPh 22) terhadap WP yang melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah. 3. Harta Hibahan yang diterima saudara sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan obyek pajak dan dikenai PPh final 4. Transaksi derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenai PPh yang bersifat khusus 5. Tarif PPh atas Dividen yang diterima WP Orang Pribadi diturunkan menjadi 15% dan bersifat final. 6. Penegasan bahwa surplus bank indonesia merupakan obyek pajak 7. sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan formal dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun dikecyakujab sebagai obyek pajak 8. memperluas pengertian pengalihan harta sebagai obyek pajak sehingga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak/interest di bidang pertambangan termasuk panas bumi (capital gain dari farm in farm out) 9. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana merupakan obyek pajak 10. Penghitungan pemotongan PPh atas bunga didasarkan pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo 11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur Menkeu dikecualikan dari obyek pajak 12. Bantuan atau santunan yang diterima dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) bukan merupakan obyek pajak. 13. biaya yang dikeluarkan untuk keperluan besaiswa yang diberikan kepada WP tertentu (misal pelajar, mahasiswa) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 14. pembentukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan diperluas 15. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat dibiayakan 16. biaya pembangunan infrastruktur social dapat dibiayakan 17. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dapat dibiayakan. 18. Sumbangan fasilitas pendidikan dapat dibiayakan 19. jumlah PTKP disesuaikan dengan keadaan 20. perhitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi yang memenuhi kriteria jumlah peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 1,8 miliar dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto 21. Tarif PPh WP Orang Pribadi disederhanakan dan tarif tertinggi diturunkan bertahap 22. Tarif PPh WP Badan disederhanakan menjadi tarif tunggal, yaitu 30% dan akan diturunkan bertahap. Penurunan Tarif dapat dipercepat bagi WP Go Public 23. Tarif pemotongan PPh Pasal 21 dan 22, dan pasal 23 dibedakan antara WP yang tidak ber-NPWP dan bagi WP yang ber-NPWP 24. Pembayaran angsuran PPh pasal 25 untuk perusahaan masuk bursa (go public) dan perusahaan yang diwajibkan membyat laporan triwulanan mengikuti laporan triwulanan 25. pembayaran fiskal Luar Negeri akan dihapus pada 2010 26. Kepada WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan 27. untuk mengembangkan UMKM dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur PP 28. Ketentuan Perpajakan bagi bidang usaha pertambangan migas, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum, termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan PP.
|