Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:57 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



INFORMASI » Bulan September 2007
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman

24 September 2007
28 Perubahan pokok RUU PPh :

Dikutip dari www.pajak.go. id

28 Perubahan pokok RUU PPh :
1. Mempertegas pengertian Bentuk Usaha Tetap khususnya untuk bidang usaha
pertambangan migas yang menganut ring-fencing policy
2. Dimungkinkan pengenaan PPh pendahuluan (PPh 22) terhadap WP yang
melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah.
3. Harta Hibahan yang diterima saudara sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat merupakan obyek pajak dan dikenai PPh final
4. Transaksi derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenai PPh
yang bersifat khusus
5. Tarif PPh atas Dividen yang diterima WP Orang Pribadi diturunkan menjadi
15% dan bersifat final.
6. Penegasan bahwa surplus bank indonesia merupakan obyek pajak
7. sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang
bergerak di bidang pendidikan formal dan atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun
dikecyakujab sebagai obyek pajak
8. memperluas pengertian pengalihan harta sebagai obyek pajak sehingga
mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan
hak/interest di bidang pertambangan termasuk panas bumi (capital gain dari
farm in farm out)
9. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana
merupakan obyek pajak
10. Penghitungan pemotongan PPh atas bunga didasarkan pada saat pembayaran
atau pada saat jatuh tempo
11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur
Menkeu dikecualikan dari obyek pajak
12. Bantuan atau santunan yang diterima dari badan penyelenggara jaminan
sosial (BPJS) bukan merupakan obyek pajak.
13. biaya yang dikeluarkan untuk keperluan besaiswa yang diberikan kepada WP
tertentu (misal pelajar, mahasiswa) dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
14. pembentukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan
diperluas
15. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat dibiayakan
16. biaya pembangunan infrastruktur social dapat dibiayakan
17. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
Indonesia dapat dibiayakan.
18. Sumbangan fasilitas pendidikan dapat dibiayakan
19. jumlah PTKP disesuaikan dengan keadaan
20. perhitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi yang memenuhi
kriteria jumlah peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 1,8 miliar
dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto
21. Tarif PPh WP Orang Pribadi disederhanakan dan tarif tertinggi diturunkan
bertahap
22. Tarif PPh WP Badan disederhanakan menjadi tarif tunggal, yaitu 30% dan
akan diturunkan bertahap. Penurunan Tarif dapat dipercepat bagi WP Go Public
23. Tarif pemotongan PPh Pasal 21 dan 22, dan pasal 23 dibedakan antara WP
yang tidak ber-NPWP dan bagi WP yang ber-NPWP
24. Pembayaran angsuran PPh pasal 25 untuk perusahaan masuk bursa (go
public) dan perusahaan yang diwajibkan membyat laporan triwulanan mengikuti
laporan triwulanan
25. pembayaran fiskal Luar Negeri akan dihapus pada 2010
26. Kepada WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam
skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan
27. untuk mengembangkan UMKM dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus
yang diatur PP
28. Ketentuan Perpajakan bagi bidang usaha pertambangan migas, bidang usaha
panas bumi, bidang usaha pertambangan umum, termasuk batubara dan bidang
usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan PP.


Lihat Informasi pada bulan :
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.