Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:44 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



INFORMASI » Bulan Pebruari 2009
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman

5 Pebruari 2009
yang baru dari kami ............

www.layananpajak.com hadir untuk membantu wajib pajak dibidang administrasi pembukuan dan perpajakan diantaranya:

 

*    eFiling

pelaporan pajak melalui media elektronik (internet)

 

*    Pengurusan NPWP

Individual maupun secara bersama-sama dalam satu perusahaan

 

*      Menghitung, Menyusun, Melaporkan SPT PPh 21 (kewajiban wajib pajak setelah memiliki NPWP)

Orang pribadi dan Badan secara manual maupun elektronik

 

*    Menyusun Laporan Keuangan dan Menyusun SPT

Orang pribadi dan Badan secara manual maupun elektronik

 

*    Outsourcing (alih daya) Administrasi Pembukuan Perusahaan Kecil dan Menengah

 

*    Pemeriksaan dan Penyusunan Laporan Keuangan untuk Keperluan Internal (internal audit)

 

*    Pengurusan Administrasi Perpajakan Lainnya

 

 

Manfaat (benefit) penerapan eFiling bagi perusahaan Retail dan Corporate melalui www.layananpajak.com antara lain:

1.   Sarana otomatis sentralisasi PPN dan perpanjangan sentralisasi PPN

2.   Sarana desentralisasi eSPT PPh Masa (pasal 21, 23 dan 26)

3.   Pelaporan pajak dilakukan tanpa mengenal hari libur (7 x 24 Jam), tanpa antri di KPP

4.   Pembuatan SPT menggunakan sistem elektronik dalam suatu aplikasi

5.   Kerahasiaan data yang dikirim terjamin, menghemat waktu dan mengurangi biaya cetak lembar isian SPT

6.   Mengurangi human error pada saat pembuatan laporan pajak

7.   Bukti penerimaan penyampaian e-SPT dari DJP diperoleh secara on line, real time

8.   Proses pengiriman e-SPT melalui e-Filing dibantu oleh tenaga ahli profesional yang dapat dihubungi setiap saat.

9.   Tidak perlu ke KPP lagi, menyelesaikan pelaporan pajak di meja kerja (per Maret 2009)

 

 

eSPT masa/tahunan yang dikirimkan adalah :

1. eSPT PPh pasal 21/26

2. eSPT PPh pasal 22

3. eSPT PPh pasal 23/26

4. eSPT PPh pasal 4(2)

5. eSPT PPh pasal 15

6. eSPT PPN 1107

7. eSPT PPh Pasal 21 (Tahunan WP dan OP)

8. eSPT PPh Badan (Tahunan)

 

Caranya hanya dengan 3 (tiga) langkah mudah, yaitu :

1. Ajukan Surat Permohonan mendapatkan eFIN (electronic Filing Identification Number) ke KPP tempat NPWP terdaftar

2. Daftarkan diri ke Layanan Pajak dengan mengisi formulir pendaftaran

3. Gunakan aplikasi eSPT dari DJP atau sejenis dalam pengisian laporan pajak

 

 

Untuk informasi lengkapnya silahkan hubungi team layanan pajak,


Lihat Informasi pada bulan :
 


Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.