5 Pebruari 2009 yang baru dari kami ............
www.layananpajak.com hadir untuk membantu wajib pajak dibidang administrasi pembukuan dan perpajakan diantaranya:
eFiling
pelaporan pajak melalui media elektronik (internet)
Pengurusan NPWP
Individual maupun secara bersama-sama dalam satu perusahaan
Menghitung, Menyusun, Melaporkan SPT PPh 21 (kewajiban wajib pajak setelah memiliki NPWP)
Orang pribadi dan Badan secara manual maupun elektronik
Menyusun Laporan Keuangan dan Menyusun SPT
Orang pribadi dan Badan secara manual maupun elektronik
Outsourcing (alih daya) Administrasi Pembukuan Perusahaan Kecil dan Menengah
Pemeriksaan dan Penyusunan Laporan Keuangan untuk Keperluan Internal (internal audit)
Pengurusan Administrasi Perpajakan Lainnya
Manfaat (benefit) penerapan eFiling bagi perusahaan Retail dan Corporate melalui www.layananpajak.com antara lain:
1. Sarana otomatis sentralisasi PPN dan perpanjangan sentralisasi PPN
2. Sarana desentralisasi eSPT PPh Masa (pasal 21, 23 dan 26)
3. Pelaporan pajak dilakukan tanpa mengenal hari libur (7 x 24 Jam), tanpa antri di KPP
4. Pembuatan SPT menggunakan sistem elektronik dalam suatu aplikasi
5. Kerahasiaan data yang dikirim terjamin, menghemat waktu dan mengurangi biaya cetak lembar isian SPT
6. Mengurangi human error pada saat pembuatan laporan pajak
7. Bukti penerimaan penyampaian e-SPT dari DJP diperoleh secara on line, real time
8. Proses pengiriman e-SPT melalui e-Filing dibantu oleh tenaga ahli profesional yang dapat dihubungi setiap saat.
9. Tidak perlu ke KPP lagi, menyelesaikan pelaporan pajak di meja kerja (per Maret 2009)
eSPT masa/tahunan yang dikirimkan adalah :
1. eSPT PPh pasal 21/26
2. eSPT PPh pasal 22
3. eSPT PPh pasal 23/26
4. eSPT PPh pasal 4(2)
5. eSPT PPh pasal 15
6. eSPT PPN 1107
7. eSPT PPh Pasal 21 (Tahunan WP dan OP)
8. eSPT PPh Badan (Tahunan)
Caranya hanya dengan 3 (tiga) langkah mudah, yaitu :
1. Ajukan Surat Permohonan mendapatkan eFIN (electronic Filing Identification Number) ke KPP tempat NPWP terdaftar
2. Daftarkan diri ke Layanan Pajak dengan mengisi formulir pendaftaran
3. Gunakan aplikasi eSPT dari DJP atau sejenis dalam pengisian laporan pajak
Untuk informasi lengkapnya silahkan hubungi team layanan pajak, |