Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:38 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


12 Januari 2006

Yang ditanyakan oleh sandhie firiviyanto :

mohon informasi dan petunjuk pembuatan ekualisasi omset. mungkin bisa dengan contoh.

tks


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth.

Bp.Sandhie Firiviyanto

Dengan hormat,

Ekualisasi yaitu perbedaan yang terjadi pada laporan SPT PPh Badan dengan SPT masa PPN suatu perusahaan.

Pak Sandhie untuk pembuatan ekualisasi omset, bapak tinggal membuat dalam suatu format laporan bisa di Excel maupun Word yang berisikan tentang perbedaan omset yang terjadi pada SPT PPh Badan Tahunan dengan SPT masa PPN. Disana dijelaskan mengapa perbedaan itu terjadi. kemudian ditujukan kepada KPP setempat.

Salam

 

Layanan Pajak



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.